Publik Minta Jokowi Batalkan Keppres Pelanggaran HAM Berat
![Publik Minta Jokowi Batalkan Keppres Pelanggaran HAM Berat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/0bfe534858d5357be7c7ce0f13df21bb.jpg)
PUBLIK yang diwakili Koalisi Masyarakat Sipil (Kontras) mempertanyakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Presiden Joko Widodo pun diminta untuk membatalkan pemberlakuan keppres tersebut, karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU).
"Kami mendesak Presiden membatalkan Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam konferensi pers, Rabu (17/8).
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pembentukan Tim Usut Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Fatia menyebut pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu mengindikasikan negara tidak mampu memenuhi pilar keadilan. Padahal, negara memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kami melihat upaya memisahkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu berbasis metode yudisial dan non-yudisial, hanya sebagai kamuflase dari lemahnya negara untuk menindak pelaku kejahatan kemanusiaan dan luar biasa di Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM Diminta tak Ekspos Kasus Brigadir J Berlebihan
Pihaknya menilai keppres yang disampaikan Presiden dalam pidato Sidang Tahunan MPR merupakan jalan pintas negara. Dalam hal ini, untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Publik belum melihat standar norma pengaturan yang dipilih Kepala Negara dan jajarannya dalam menyusun regulasi tersebut.
"Padahal, ini hanya cara yang dipilih pemerintah melayani para pelanggar HAM berat masa lalu, agar terhindar dari mekanisme yudisial," pungkas Fatia.
Maria Catarina Sumarsih selaku keluarga korban tragedi Semanggi 1, berpendapat keppres tersebut semakin menunjukkan pelaku HAM berat tidak akan diproses secara pidana. Dirinya menuntut keadilan kepada pemerintah, agar pelanggar HAM berat masa lalu dapat diproses secara yudisial.(OL-11)
Terkini Lainnya
LBH Padang Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak hingga Tewas
DK-PBB Bahas Pelanggaran HAM Korea Utara
Bebas Murni Hari ini, Rizieq Shihab Tuntut Kasus Km 50
AS Menari di Atas Luka Iran
Komnas Selidiki Dua Kasus Dugaan HAM Berat, Salah Satunya Terkait Munir
Pengadilan Rakyat Diperlukan untuk Mengungkap Kecurangan Pemilu 2024
Indonesia Quality Tourism Fund akan Dibentuk, Dana Awal Rp2 Triliun
Tanggapi Kekhawatiran Pengusaha atas Dampak UU KIA, Presiden: Harus Hargai Perempuan, Ibu Mengandung
Kebijakan HGT untuk 7 Sektor Dilanjutkan, dari Pupuk hingga Karet
Ditanya Restu ke Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tugas Orangtua Hanya Mendoakan
Presiden PKS Klarifikasi Dukungan ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Menkes Sebut Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung Agustus 2024
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap