visitaaponce.com

Forum Rektor Bantah Seleksi Jalur Mandiri PTN Sarat Korupsi

Forum Rektor Bantah Seleksi Jalur Mandiri PTN Sarat Korupsi
Ilustrasi(MI/Amiruddin Abdullah R)

Forum Rektor Indonesia (FRI) menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan kasus suap terhadap pimpinan dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN). Bila terbukti benar, kejadian itu akan menciderai dunia pendidikan Tanah Air.

Meski demikian, FRI meminta agar kasus ini tidak digeneralisasi dengan menyimpulkan bahwa seleksi jalur mandiri sarat korupsi. Sebab, ada banyak PTN di seluruh Indonesia yang juga melaksanakan seleksi mandiri dan semuanya berjalan baik alias tanpa ada praktik-praktik korupsi.

"Kasus ini tidak perlu digeneralisasi dengan mengambil simpulan bahwa penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri sarat dengan korupsi dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan dilakukan oleh semua PTN," ujar Ketua FRI Panut Mulyono dalam keterangannya, Selasa (23/8).

Dijelaskannya, penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di PTN, dapat dikatakan merupakan salah satu bentuk diskresi dari Rektor PTN. Hal itu pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru. Dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, yang dapat dijadikan rujukan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui SNMPTN) yang berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, non-akademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa. Kemudian SBMPTN dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan dan terakhir seleksi lainnya.

"Seleksi lainnya tersebut dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi (Pasal 3 ayat 4)," imbuhnya.

Panut menegaskan bahwa seleksi mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru pada PTN adalah sah dan berdasar secara hukum, yang merupakan implementasi dari kebijakan tentang penerimaan mahasiswa baru melalui jalur 'seleksi lainnya'. Namun, pelaksanaan seleksi tersebut harus memperhatikan proporsi jumlah daya tampung.

Penerimaan mahasiswa baru, khususnya penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, harus dilakukan dengan mengacu pada tata kelola yang baik, akuntabel, transparan, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat guna mencapai tujuan strategik mencerdaskan kehidupan bangsa. Biaya pendidikan melalui jalur mandiri dimungkinkan berbeda dari jalur SNMPTN maupun SBMPTN.

"Namun, penerimaan dan pemanfaatan biaya tersebut harus jelas, serta transparan untuk sebesar-besarnya bagi kemajuan pendidikan, tidak untuk keuntungan pribadi, apalagi keuntungan para pimpinan PTN," jelasnya.

Sementara, sumbangan lainnya di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam seleksi mandiri dimaksudkan untuk pembiayaan subsidi silang dan pengembangan institusi.

Atas kejadian tersebut, FRI mendorong para pemimpin PTN untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi mandiri. Sehingga menjamin rasa keadilan, akuntabilitas, dan transparansi serta menghindarkan diri dari praktik-praktik koruptif.

FRI juga mengajak para pemimpin perguruan tinggi untuk menjaga marwah perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas moral yang baik. "FRI mendorong para pemimpin Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menjaga rasa kebersamaan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional Indonesia," tutupnya. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat