Forum Rektor Bantah Seleksi Jalur Mandiri PTN Sarat Korupsi
![Forum Rektor Bantah Seleksi Jalur Mandiri PTN Sarat Korupsi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/a517c673818768f077480dc85f23fb0a.jpeg)
Forum Rektor Indonesia (FRI) menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan kasus suap terhadap pimpinan dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN). Bila terbukti benar, kejadian itu akan menciderai dunia pendidikan Tanah Air.
Meski demikian, FRI meminta agar kasus ini tidak digeneralisasi dengan menyimpulkan bahwa seleksi jalur mandiri sarat korupsi. Sebab, ada banyak PTN di seluruh Indonesia yang juga melaksanakan seleksi mandiri dan semuanya berjalan baik alias tanpa ada praktik-praktik korupsi.
"Kasus ini tidak perlu digeneralisasi dengan mengambil simpulan bahwa penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri sarat dengan korupsi dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan dilakukan oleh semua PTN," ujar Ketua FRI Panut Mulyono dalam keterangannya, Selasa (23/8).
Dijelaskannya, penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di PTN, dapat dikatakan merupakan salah satu bentuk diskresi dari Rektor PTN. Hal itu pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru. Dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, yang dapat dijadikan rujukan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui SNMPTN) yang berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, non-akademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa. Kemudian SBMPTN dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan dan terakhir seleksi lainnya.
"Seleksi lainnya tersebut dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi (Pasal 3 ayat 4)," imbuhnya.
Panut menegaskan bahwa seleksi mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru pada PTN adalah sah dan berdasar secara hukum, yang merupakan implementasi dari kebijakan tentang penerimaan mahasiswa baru melalui jalur 'seleksi lainnya'. Namun, pelaksanaan seleksi tersebut harus memperhatikan proporsi jumlah daya tampung.
Penerimaan mahasiswa baru, khususnya penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, harus dilakukan dengan mengacu pada tata kelola yang baik, akuntabel, transparan, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat guna mencapai tujuan strategik mencerdaskan kehidupan bangsa. Biaya pendidikan melalui jalur mandiri dimungkinkan berbeda dari jalur SNMPTN maupun SBMPTN.
"Namun, penerimaan dan pemanfaatan biaya tersebut harus jelas, serta transparan untuk sebesar-besarnya bagi kemajuan pendidikan, tidak untuk keuntungan pribadi, apalagi keuntungan para pimpinan PTN," jelasnya.
Sementara, sumbangan lainnya di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam seleksi mandiri dimaksudkan untuk pembiayaan subsidi silang dan pengembangan institusi.
Atas kejadian tersebut, FRI mendorong para pemimpin PTN untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi mandiri. Sehingga menjamin rasa keadilan, akuntabilitas, dan transparansi serta menghindarkan diri dari praktik-praktik koruptif.
FRI juga mengajak para pemimpin perguruan tinggi untuk menjaga marwah perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas moral yang baik. "FRI mendorong para pemimpin Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menjaga rasa kebersamaan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional Indonesia," tutupnya. (OL-12)
Terkini Lainnya
Pemerintah dan Perbankan Permudah Pembiayaan Pendidikan di Perguruan Tinggi
Timnas Amin: Gerakan Kampus Suarakan Netralitas Sebagai Sinyal Positif
Liberalisasi Pendidikan Tinggi Sulit Dihindari
Forum Rektor Tanggapi Aksi Kritik Demokrasi Para Akademisi
5 Poin Pemilu Damai dari Forum Rektor Indonesia
Forum Rektor Muhammadiyah dan Aisyiyah Siap Kawal Pemilu dan Tegakkan Asas Luber Jurdil
Guru Besar Unila Apresiasi Kementan dalam Penyiapan Bahan Baku Obat dan Vaksin Hewan
BSKDN Kemendagri dan UNILA Jalin Kerja Sama Tingkatkan Riset dan Publikasi Karya Ilmiah
Eks Rektor Unila Karomani Dijebloskan ke Lapas Klas I Bandar Lampung
Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila tidak Ajukan Banding
Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa
Seleksi Jalur Mandiri, Kemendikbud Minta Rektor Transparan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap