Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J merupakan Pembunuhan di Luar Hukum
![Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J merupakan Pembunuhan di Luar Hukum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/dad80b2f23c29ac98113fed978d2a34e.jpg)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
"Pembunuhan Brigadir J merupakan extrajudicial killing," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis (1/9).
Hal itu disampaikan Beka saat membacakan poin-poin kesimpulan dan rekomendasi lembaga HAM tersebut atas kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Menurut Komnas HAM, berdasarkan hasil autopsi pertama maupun kedua ditemukan fakta bahwa tidak adanya penyiksaan terhadap almarhum Brigadir J, melainkan luka tembak.
"Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala," ucap dia.
Dalam lembar kesimpulan yang dibacakan Beka tersebut, juga disebutkan adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut juga disebutkan terjadinya obstruction of justice atau suatu upaya menghalangi penyidikan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.
Sementara, untuk hasil rekomendasi yang diserahkan kepada Polri, Komnas HAM meminta penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum serta memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.
Poin rekomendasi berikutnya ialah Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.
Baca juga: 6 Anggota Polri Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Hal itu tentu saja dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus," ujar dia.
Selanjutnya memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana. Hal itu tidak hanya bagi terduga pelaku tetapi semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.
Usai menyerahkan rekomendasi ke Tim Khusus Polri, hari ini, Komnas juga secara resmi mengumumkan telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Meski telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, lembaga tersebut masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.
Dalam pengawasan itu, Ketua Komnas HAM juga berharap peran serta media massa ikut membantu mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.
"Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan,"
ujarnya.
Pada kesempatan itu, Taufan mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja dalam mengusut kasus itu dan juga kepada publik.
Sebagai lembaga mandiri, Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa terungkap.
"Hal itu sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM," kata dia. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Rekomendasi 5 Drama Korea Populer 2024 yang Wajib Ditonton
Ini 7 Tempat Kuliner Malam di Jakarta yang Wajib Dicoba
10 Rekomendasi Minuman Sehat Agar Terbebas Dari Perut Buncit
5 Tips dan Rekomendasi Liburan Hemat di Sekitar Jakarta saat Belum Gajian
10 Tempat Kuliner Murah dan Enak di Jakarta, Wajib Dicoba
5 Rekomendasi Scrub Kaki agar Kaki Bersih dan Halus
Polisi: Saka Tatal Bohong saat Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2016
Polri: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sangat Sadis
Vonis Ringan Jaringan Fredy Pratama Inkonsistensi Pemberantasan Narkoba
Kasus Firli Bahuri Masih Dalam Asistensi Bareskrim Polri
Polri Rilis Tujuh Korban Kebakaran Mampang Prapatan
Mabes Ungkap Kapolri Tak Pernah Keluarkan Surat Edaran Tindak Debt Collector
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap