visitaaponce.com

23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, KPK Mencederai Penegakan Hukum

23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, KPK: Mencederai Penegakan Hukum
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (baju hijau)(MI/Adam Dwi)

SEJUMLAH 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat pada Selasa (6/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan mereka semua bebas lebih cepat secara berbondong-bondong.

"Dalam rangkaian penegakkan hukum, ini sepatutnya tidak ada perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (7/9).

KPK menilai para narapidana itu tidak seharusnya mendapatkan kebebasan lebih cepat. Efek jera diyakini tidak akan timbul jika para narapidana itu diberikan hak pembebasan bersyarat.

"Kita pahami penegakkan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang," ujar Ali.

Efek jera dinilai penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Korupsi tidak akan hilang jika efek jera tidak maksimal karena narapidana kasus korupsi bebas lebih cepat.

"Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa," tutur Ali.

Ali mengamini pemberian bebas bersyarat bukan hak KPK. Namun, upaya pemberantasan korupsi merupakan kewajiban semua pihak.

"Korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang extra. Termasuk pelaksanaan pembinaan di LP sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri," ucap Ali.

Baca juga: Kejagung Pastikan Pinangki Sudah Dipecat pada Agustus 2021

 Sejumlah narapidana yang bebas lebih cepat yakni mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah.

"Pada September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 September 2022.

Narapidana lain yang bebas bersyarat yakni Desi Aryani, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, dan Danis Hatmaji.

Lalu, Patrialis Akbar, Edy Masution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat