visitaaponce.com

KASUM Sebut Penyelidikan HAM Berat Kasus Munir Terobosan Hukum

KASUM Sebut Penyelidikan HAM Berat Kasus Munir Terobosan Hukum
SEKRETARIS Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti(ADAM DWI / MI.)

SEKRETARIS Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti mengatakan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat atas pembunuhan aktivis Munir Said Thalib adalah terobosan hukum. Ini mempertimbangkan jumlah korban yang hanya satu orang, yakni Munir itu sendiri.

"Ini sesuatu yang sudah saatnya diterapkan di Indonesia," kata Bivitri di Jakarta, Selasa (13/9).

Ia mengakui faktor masif secara kuantitas dalam pembunuhan Munir memang tidak ada. Namun, Bivitri menjelaskan hukum kejahatan internasional telah berkembang dengan mengakomodir korban tunggal sebagai kejahatan HAM.

Dalam hal ini, faktor masif tidak hanya dipandang secara kuantitas saja. Apalagi, Munir merupakan sosok human right defender atau pembela HAM.

"Jadi masifnya bukan yang dibunuh banyak, tapi dampaknya. Itu sudah mulai dikembangkan jadi model hukum HAM," jelas Bivitri.

Baca juga: Peretasan Bjorka Soal Munir, Kontras Dorong Pemerintah Cari Dokumen TPF

Kendati demikian, ia mahfum bahwa tantangan ke depan berada pada Jaksa Agung selaku penyidik kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Bivitri berharap jaksa bisa melihat perkembangan doktrin hukum kejahatan internasional.

"Kami tidak bisa memaksakan jaksa harus bagaimana, tapi kami ingin membuka mata mereka bahwa ini dampaknya masif dan perkembangannya banyak," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga menyebut bahwa penyelidikan HAM berat terkait pembunuhan Munir sebagai terobosan hukum. Komnas HAM sendiri telah membentuk tim ad hoc guna penyelidikan tersebut. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat