Kejagung Koordinasi dengan LPSK Lindungi Saksi Paniai
![Kejagung Koordinasi dengan LPSK Lindungi Saksi Paniai](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/a74853dcfd5a79957d3ad83fd7292632.jpg)
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai pekan depan. Jaksa dari Direktorat HAM Berat JAM-Pidsus, katanya, akan bertindak sebagai penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar itu.
Sejauh ini, jaksa belum meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi sidang Paniai, khususnya yang berasal dari unsur Sipil. Namun, Febrie menyebut hal itu akan dikoordinasikan ke depannya.
"Ya ke depan kita koordinasikan lah," kata Febrie saat dikonfirmasi Media Indonesia, Kamis (15/8).
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan bahwa pihaknya baru bisa memberikan perlindungan setelah mendapat rekomendasi. Rekomendasi tersebut dikirim oleh jaksa terkait perlindungan saksi, maupun Komnas HAM dalam rangka perlindungan korban.
Pada dasarnya, lanjut Maneger, LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi sidang dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi 2014 lalu.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Komnas HAM meminta LPSK mengambil langkah luar biasa dalam melindungi saksi Paniai. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin berpendapat, persidangan Pengadilan HAM berbeda dengan pengadilan biasa.
"LPSK harus menyadari Pengadilan HAM adalah mengadili kejahatan yang luar biasa," kata Amir, Rabu (14/9).
"Maka langkah luar biasa juga harus diambil. Jangan menyikapi Pengadilan HAM laksana pengadilan pidana biasa-biasa saja," tandasnya.
Perisitwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. Menurut
Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lebih dari 40 saksi dalam sidang.
Kejagung diketahui telah menetapkan mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. Surat dakwaan Isak sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan HAM Makassar sejak pertengahan Juni 2022.
Namun, sidang baru bisa dilaksanakan pekan depan setelah Mahkamah Agung (MA) rampung menyeleksi hakim ad hoc. Di pengadilan tingkat pertama, Isak akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati. Sementara Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi bertindak sebagai hakim anggota. (OL-8)
Terkini Lainnya
LBH Padang Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak hingga Tewas
DK-PBB Bahas Pelanggaran HAM Korea Utara
Bebas Murni Hari ini, Rizieq Shihab Tuntut Kasus Km 50
AS Menari di Atas Luka Iran
Komnas Selidiki Dua Kasus Dugaan HAM Berat, Salah Satunya Terkait Munir
Pengadilan Rakyat Diperlukan untuk Mengungkap Kecurangan Pemilu 2024
Mahasiswa Jakarta Bergerak Dorong Dialog Terbuka Pelanggaran HAM
Mahasiswa UIN Gelar Aksi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggar HAM
Tudingan Negatif Disebut Kedaluwarsa
Amnesty Minta Isu HAM Warnai Debat Capres-Cawapres
DPR Minta Komnas HAM dan LPSK Jangan Tebang Pilih Kasus
Jokowi Dinilai Seharusnya Tuntaskan HAM Berat sejak Periode Pertama
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap