visitaaponce.com

Kejagung Koordinasi dengan LPSK Lindungi Saksi Paniai

Kejagung Koordinasi dengan LPSK Lindungi Saksi Paniai
.(Dok MI)

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai pekan depan. Jaksa dari Direktorat HAM Berat JAM-Pidsus, katanya, akan bertindak sebagai penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar itu. 

Sejauh ini, jaksa belum meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi sidang Paniai, khususnya yang berasal dari unsur Sipil. Namun, Febrie menyebut hal itu akan dikoordinasikan ke depannya. 

"Ya ke depan kita koordinasikan lah," kata Febrie saat dikonfirmasi Media Indonesia, Kamis (15/8). 

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan bahwa pihaknya baru bisa memberikan perlindungan setelah mendapat rekomendasi. Rekomendasi tersebut dikirim oleh jaksa terkait perlindungan saksi, maupun Komnas HAM dalam rangka perlindungan korban. 

Pada dasarnya, lanjut Maneger, LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi sidang dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi 2014 lalu. 

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Komnas HAM meminta LPSK mengambil langkah luar biasa dalam melindungi saksi Paniai. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin berpendapat, persidangan Pengadilan HAM berbeda dengan pengadilan biasa.

"LPSK harus menyadari Pengadilan HAM adalah mengadili kejahatan yang luar biasa," kata Amir, Rabu (14/9).

"Maka langkah luar biasa juga harus diambil. Jangan menyikapi Pengadilan HAM laksana pengadilan pidana biasa-biasa saja," tandasnya.

Perisitwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. Menurut

Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lebih dari 40 saksi dalam sidang.

Kejagung diketahui telah menetapkan mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. Surat dakwaan Isak sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan HAM Makassar sejak pertengahan Juni 2022.

Namun, sidang baru bisa dilaksanakan pekan depan setelah Mahkamah Agung (MA) rampung menyeleksi hakim ad hoc. Di pengadilan tingkat pertama, Isak akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati. Sementara Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi bertindak sebagai hakim anggota. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat