visitaaponce.com

Rekrutmen Pengawas Kecamatan Wujud Partisipasi Masyarakat Awasi Pemilu

Rekrutmen Pengawas Kecamatan Wujud Partisipasi Masyarakat Awasi Pemilu
Kegiatan penerimaan pengawas Kecamatan di Bawaslu Jakarta Barat(MI/Dero Iqbal Mahendra )

Kegiatan pemilu tidak hanya seputar kegiatan pemungutan suara semata, kegiatan tersebut melibatkan banyak elemen, termasuk di dalamnya pengawasan pemilu. Karenanya momentum rekrutmen Pengawas Kecamatan menjadi jalan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dan ikut terlibat dalam penyelenggaraan serta pengawasan pemilu.

Anggota Bawaslu Jakarta Barat Fitriani Djusuf kepada Media Indonesia menyebutkan pihak Bawaslu telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara online dan offline dari 10-21 September 2021. Sosialisasi dilakukan di 8 Kecamatan dan 56 Kelurahan serta tempat tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.

“Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran dimulai hari ini hingga 27 September 2022, dilanjutkan tes tertulis pada 14-16 Oktober 2022 dan tes wawancara pada 18-22 Oktober 2022. Sedangkan pelantikan dan pembekalan Panwascam akan dilakukan pada 26 – 28 Oktober mendatang,” ujar Fitriani kepada Media Indonesia, Rabu (21/9).

Fitri menjelaskan untuk pelaksanaan pemilu mendatang Bawaslu Jakarta Barat membutuhkan setidaknya 24 orang Panwascam (Pengawas Kecamatan) di 8 Kecamatan se-Kota administrasi Jakarta Barat. Nantinya setiap Kecamatan akan ditempatkan 3 orang Panwascam untuk mengawasi pemilu 2024 mendatang.

Lingkup tugas Panwascam berdasarkan Undang-Undang 07 Tahun 2017 meliputi melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu maupun putusan/ keputusan di wilayah kecamatan, pencegahan terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Selain itu Panwascam juga mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, mengevaluasi pengawasan pemilu di wilayah kecamatan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk persyaratannya antara lain, calon pendaftar merupakan warga negara Indonesia berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, tidak pernah dipenjara dipidana/penjara berdasarkan putusan pengadilan karena tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur dan adil serta berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP elektronik.

Selain itu calon pendaftar juga tidak menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar. Tidak menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun, mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Calon juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. Bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS dan terakhir tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.

Untuk kelengkapan berkas yang harus dibawa oleh masyarakat antara lain surat lamaran, foto copy KTP elektronik, pas photo 4X6 sebanyak 3 lembar, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba, surat izin atasan bagi PNS dan surat pernyataan. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat