visitaaponce.com

Bawaslu 30 Pengawas Pemilu Meninggal Dunia hingga 26 Februari

Bawaslu: 30 Pengawas Pemilu Meninggal Dunia hingga 26 Februari
Petugas Panwaslu menertibkan spanduk alat peraga kampanye (APK) di Pagelaran, Pandeglang, Banten, Selasa (3/10/2023).(ANTARA/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS)

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan 30 orang pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia.

"Sampai minggu ini nambah dua. Jadi, sekitar 30 orang (pengawas pemilu meninggal dunia)," kata Bagja seperti dilansir dari Antara, Selasa (27/2).

Bagja menjelaskan bahwa 30 orang tersebut tidak hanya pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), tetapi termasuk panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) dan panwaslu kecamatan.

Baca juga : 16 Petugas Pengawas Pemilu Jawa Barat Meninggal, 390 Orang Rawat Jalan

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi tahapan Pemilu 2024 yang membuat 30 orang pengawas meninggal dunia. Adapun beberapa penyebab kematian pengawas pemilu adalah faktor alamiah, seperti kelelahan.

"Nanti evaluasinya. Kan kami selesaikan dahulu PSU-nya (pemungutan suara ulang), rekapitulasinya," janji Bagja.

Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa pemberian santunan bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia masih terus berjalan.

Baca juga : 57 Petugas Pemilu Meninggal, Terbanyak di Jawa Barat

"Ada yang sudah diberikan. Ada yang kemudian juga ada yang belum karena proses administrasinya begitu," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menyebutkan 27 orang pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia. Data itu tercatat sejak 2023 hingga 19 Februari 2024.

Herwyn memerinci tujuh orang meninggal dunia pada tahun 2023, tujuh orang mulai dari 1 Januari hingga 13 Februari 2024, dan 13 orang mulai dari 14 hingga 19 Februari.

Baca juga : Bawaslu Tolak Laporan Data Ganda Pemilih Ganda di New York

"Itu masih berlangsung terus laporannya dinamis masuk kepada kami terus terkait dengan hal ini," kata Herwyn di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2).

Bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta serta santunan pemakaman Rp10 juta. Pemberian santunan itu, kata dia, merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat