visitaaponce.com

Kejagung Harus Tuntaskan Penanganan Kasus Impor Baja

Kejagung Harus Tuntaskan Penanganan Kasus Impor Baja
Gedung Kejaksaan Agung RI(MI/M Irfan)

KORPS Adhyaksa diminta untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

"Saya berharap Kejagung akan melakukan job description-nya sebagai lembaga yudikatif dengan bijak dan benar serta imparsial. Siapa pun dia, yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu," kata Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Jerry Massie, Senin (26/9).

Ia juga meminta Kejaksaan Agung bersikap fair and justice dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menilai para tersangka yang sudah ditetapkan hanya berstatus sebagai bawahan yang menjalankan tugas. Diharapkan aktor utama dalam kasus itu bisa diproses.

"Saya menilai sepak terjang Burhanuddin sebagai Jaksa Agung terbaik yang pernah ada selain almarhum Baharuddin Lopa. Oleh karena itu, diharapkan Pak Burhanuddin akan mampu membersihkan  kasus-kasus besar di Kejagung,"kata dia.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Moga diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi impor besi atau baja.

"Diperiksa terkait mekanisme/tahapan persetujuan impor sebelum dimintakan tanda tangan Persetujuan Impor oleh Dirjen," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6).

Selain Moga Simatupang, menurut Jerry, Kejagung juga perlu memeriksa mantan Direktur Impor Kemendag Veri Anggrijono. Veri saat ini menjabat Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Ditanya apakah ada rencana pemeriksaan pihak lain termasuk pejabat Kemendag seperti Veri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menegaskan hal itu menjadi kewenangan penyidik.

"Ada keterkaitan dengan saksi, enggak? Harus Dicek dulu. Pasti dipanggil kalau ada unsur pembuktiannya," ujar Febrie, akhir pekan lalu.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyematkan status tersangka terhadap 6 korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

Seluruh tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat