visitaaponce.com

Terdakwa Mengaku Ditekan Jaksa Penyidik, Kejagung Lakukan Penelusuran

Terdakwa Mengaku Ditekan Jaksa Penyidik, Kejagung Lakukan Penelusuran
Gedung Kejaksaan Agung(MI/M Irfan)

KEJAKSAAN Agung merespons informasi terkait jaksa penyidik yang dituding menekan seorang terdakwa saat proses pemeriksaan. Ini terkait kasus dugaan korupsi importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.

Demikian penegasan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kuntadi saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (13/12). Informasi tersebut pun akan ditindaklanjuti. "Nanti dicek kebenarannya," kata dia.

Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengaku tidak bisa memberikan tanggapan mengenai hal tersebut. "Maaf, kami tidak bisa komentari proses pembuktian di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Taufik selaku karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI), membeberkan prilaku jaksa penyidik yang melakukan penekanan terhadap dirinya saat pemeriksaan pada April lalu.

Hal tersebut ia ungkapkan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/12). Menurut dia, saat proses pemeriksaan ada tiga jaksa yang datang, kemudian melakukan penekanan.

"Memaksa saya untuk menyebutkan memberikan uang Rp50 juta kepada Tahan Banurea. Padahal saya sendiri tidak pernah mengenal Tahan Banurea," katanya.

Selain mengarahkan agar dirinya mengakui menyerahkan uang tersebut ke Tahan Banurea, terang dia, jaksa penyidik juga mengancam dengan memukul meja supaya mengikuti keinginan mereka. "Akhirnya saya menuruti apa yang diinginkan penyidik sebagaimana dalam BAP yang dibuat oleh penyidik," ujarnya.

Tahan Banurea merupakan salah satu terdakwa dari perkara yang sama. Tahan menjabat sebagai Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Terdakwa Taufik menyatakan dirinya sama sekali tidak mengenal Tahan Banurea dan juga tidak pernah memberikan uang Rp50 juta sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Taufik juga mengungkapkan jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor PT MLI pada 12 April 2022, sekitar pukul 21.30 WIB. "Saya hadir dan menyaksikan penggeledahan tersebut. Saya diperiksa dalam keadaan lelah dan tekanan."

Taufik membenarkan ketika diproses BAP di kantor Meraseti, awalnya memang dirinya menyebut nama Tahan. "Saya teringat nama itu (Tahan) dari saudara Ira Chandra. Jadi saya mengarang awalnya. Kemudian jaksa yang memeriksa saya menyebut nama Tahan. Dalam hati saya, kenapa saya saja yang akan dijadikan tersangka. Lalu saya mengikuti jaksa yang memeriksa saya menyodorkan nama Tahan," ujarnya.

Sementara itu, beredar dokumen pernyataan pencabutan BAP yang ditandatangani Taufik di atas materai. Ada beberapa poin yang ditulis. Di antaranya, keterangan penyerahan uang sebesar Rp50 juta tidak benar sehingga mencabut keterangan dalam BAP 12 April dan 28 April, dengan meralatnya dalam BAP pada 5 Juli 2022. Terdakwa mengaku saat melakukan ralat masih mendapatkan tekanan dari penyidik agar saya tidak mengubah keterangan yang sebelumnya.

Kemudian, dalam beberapa pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan perlakukan yang kurang manusiawi dan tidak masuk akal. Terdakwa diperiksa dalam waktu yang tidak wajar, yaitu sampai dengan tengah malam, berbeda dengan pemeriksaan saksi-saksi yang lain.

Bahkan, ketika sudah berada di ruang tahanan, terdakwa mengaku kembali didatangi salah satu jaksa penyidik. Terdakwa dipaksa bekerja sama agar mendapat keringanan hukuman dengan mengaku telah memberikan uang kepada Tahan Banurea. Permintaan itu juga ditolak.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T), dan pemilik PT MLI Budi Hartono Linardi (BHL). Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp21 triliun. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat