Komisi VI DPR Desak Zulhas Copot Jajarannya yang Tersangkut Kasus Impor Baja
![Komisi VI DPR Desak Zulhas Copot Jajarannya yang Tersangkut Kasus Impor Baja](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/140dec7dcc809963c04932b186b19622.jpeg)
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Amin A.K. menilai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberi ruang pada Kejaksaan Agung ketika melakukan proses hukum terhadap pejabat di Kemendag yang menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung.
Menurut dia, Zulkifli perlu menonaktifkan salah satu pejabat tinggi di Kemendag
Hal itu, kata dia, tanpa meninggalkan prinsip asas praduga tak bersalah. Jika memang tidak bersalah, penyelesaian kasus nantinya bisa membersihkan nama anak buah Zulkifli.
"Agar fokus menghadapi kasusnya, sebaiknya Pak Zulhas dia dari jabatannya untuk sementara waktu selama kasus ini ditangani. Lebih cepat lebih baik agar kinerja Kemendag, tidak terganggu," ujarnya, Rabu (9/11).
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi impor baja.
Amin mengapresiasi langkah hukum oleh Kejagung baik dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus dugaan pelanggaran impor baja dan sejumlah kasus lainnya di Kemendag.
"Upaya tersebut sangat penting dalam konteks menegakkan good governance, mendorong penyelenggaraan praktik pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan rakyat," kata dia.
Amin berharap penyelidikan dan penyidikan kasus ini menyasar kepada semua pihak yang terlibat. Tujuannya agar dituntaskan hingga ke akarnya agar menjadi efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa ke depan.
“Kami menantikan sikap tegas Menteri Zulhas dalam menegakkan prinsip-prinsip good governance di lingkungan Kemendag. Terlebih, kita semua sedang bekerja keras membangun kemandirian bangsa dengan mengurangi ketergantungan pada produk impor,” pungkasnya.
Dalam perkara ini penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq Manager PT Meraseti, dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi. (Ant/OL-8)
Terkini Lainnya
Mahasiswa Minta Pemerintah Berantas Pabrik Baja Ilegal
WTO Bentuk Panel, Akhiri Kebuntuan Sengketa Baja RI dan Uni Eropa
Kuasa Hukum Budi Hartono Linardi Sebut Sangkaan Pidana Terhadap Kliennya Keliru
Terdakwa Mengaku Ditekan Jaksa Penyidik, Kejagung Lakukan Penelusuran
Surat Dakwaan Jaksa Terkait Kerugian Negara di Kasus Impor Baja Dinilai Keliru
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap