visitaaponce.com

Mantan Hakim MA Gayus Lumbunn Usul Evaluasi Pejabat Setiap Jenjang Peradilan

Mantan Hakim MA Gayus Lumbunn Usul Evaluasi Pejabat Setiap Jenjang Peradilan
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun(Dok. MI/Immanuel Antonius)

MANTAN Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Topane Gayus Lumbuun mengusulkan agar reformasi peradilan yang dikehendaki oleh Presiden Joko Widodo dilakukan secara konkrit. Presiden sebelumnya menginstruksikan pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mereformasi peradilan pascakasus suap yang melibatkan Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajad Dimyati. 

Gayus mengatakan reformasi bisa dimulai dari pembenahan ketua dan wakil ketua mulai dari jenjang pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga ketua kamar di Mahkamah Agung (MA). Menurut Gayus, presiden sebagai kepala negara bisa melakukan hal itu. Reformasi peradilan, tegas Gayus, bukan berarti eksekutif ikut campur dalam urusan yudikatif. 

Baca juga: Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

"Presiden bukan sebagai eksekutif saja tetapi kepala negara yang mengatasi situasi keadaan darurat. Kalau hakim agung tertangkap tangan, sudah situasi darurat. Kepercayaan publik pada lembaga hukum tertinggi bisa runtuh. Presiden sebaiknya mengambil langkah agar mengevaluasi pejabat pengadilan," terang Gayus ketika dihubungi, Rabu (28/9).

Gayus menjelaskan di Indonesia, ada sekitar 300 pengadilan negeri (PN) dengan 700 pejabat yakni ketua dan wakil ketua. Lalu jumlah pengadilan tinggi (PT) sebanyak 35 yang dipimpin 70 pejabat, sedangkan di Mahkamah Agung ada 10 ketua kamar. "Sehingga total 800 orang. Tidak perlu semua hakim dievaluasi. Ingat there's no bad soldiers but commanders." ucap Gayus.

Adapun kriteria yang menjadi bahan evaluasi, terangnya, dengan melibatkan tim promosi dan mutasi hakim di lingkungan peradilan. Gayus mengusulkan agar presiden membentuk tim evaluasi atau presiden dapat meminta MA melakukannya dengan pengawasan langsung dari presiden. 

"Presiden bisa membuat tim seleksi seperti pada pemilihan komisioner KPK," ucap Gayus. 

Terlibatnya hakim agung dalam kasus suap, terang Gayus, mencerminkan pengawasan internal dan eksternal di lembaga peradilan kurang efektif. Menurutnya Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang melakukan pengawasan eksternal terhadap kode etik dan perilaku hakim, diberikan kewenangan lebih. 

"Saya dua periode di Komisi III DPR mengusulkan agar KY diberikan kewenangan menyadap hakim di semua tingkatan yang dicurigai atau dilaporkan bisa direspons dengan cepat," tegas Gayus.

Saat ini, imbuhnya, KY tidak mempunyai kantor cabang hingga ke daerah. KY hanya mempunyai penghubung sehingga sulit melakukan pengawasan. 

Terkait kasus dugaan suap di MA, terangnya, hal yang paling banyak disorot masyarakat mengenai putusan hakim. Gayus juga mengusulkan MA dapat melakukan eksaminasi putusan pengadilan yang dianggap publik kontroversial. Ia berpendapat kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat staff dan hakim agung kamar perdata di MA potensial berdampak pada citra Indonesia.

"Investor asing takut kalau ada masalah dalam penegakan hukum. Ini hampir tidak pernah terjadi di negara lain hakim di Mahkamah Agung tertangkap tangan," tukas Gayus. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat