visitaaponce.com

Gayus Lumbuun Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Gayus Lumbuun Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi 
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbun.(MI/M Irfan)

MANTAN Hakim Agung, Gayus Lumbun, mempertanyakan adanya judicial review  (JR) kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan perkara korupsi. Tidak seharusnya kewenangan Kejagung menyidik korupsi dihapus.

“Apakah kemudian kewenangan (penyidikan) lembaga permanen yang kewenangannya ada pada konstitusi seperti Kejagung akan dialihkan kepada lembaga yang sifatnya komisi seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)?” tanya Gayus, Senin (15/5). 

Padahal saat ini, lanjut Gayus, Kejagung sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Ada Agenda Terselubung Lemahkan Peran Kejagung dalam Berantas Korupsi

Diingatkan Gayus, Kejaksaan adalah lembaga permanen yang keberadaannya diatur dengan undang-undang. Sehingga tidak seharusnya kewenangannya dikurangi.

Apa Tujuan Hapus Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi 

Dikatakan Gayus, sesuai ketentuan UU, selama ini KPK juga sudah memiliki kewenangan melakukan supervisi atas perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian.

Baca juga: Jaksa Agung Siap Tindak Tegas Oknum Jaksa Diduga Lakukan Pemerasan

“Jadi untuk apa (kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan korupsi) dihapuskan. KPK kan bisa melakukan supervisi gak usah dengan peraturan karena sudah ada UU-nya,” ungkap mantan hakim agung ini.

Baca juga: Kejagung Bongkar Korupsi Pelindo, DPD: Semoga Seperti Jiwasraya dan ASABRI 

Jika dikomparasikan di luar negeri, penuntutan korupsi juga dilakukan oleh Jaksa. Sekalipun itu dilakukan lembaga sejenis KPK, penuntutan tetap dilakukan Jaksa.

“Mereka hanya mencegah dan menemukan, lalu diserahkan ke kejaksaan, dan kejaksaan yang menuntut ke pengadllan,” jelas Gayus.(RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat