visitaaponce.com

Kejagung Bongkar Korupsi Pelindo, DPD Semoga Seperti Jiwasraya dan ASABRI

Kejagung Bongkar Korupsi Pelindo, DPD: Semoga Seperti Jiwasraya dan ASABRI 
Anggota Komite III DPD RI (Senator) Ria Mayang Sari.(Ist)

DPD RI mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) karena bekerja profesional dan cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo 2013-2019. Kejagung menetapkan dan menahan enam tersangka. 

"Ini menunjukkan kejaksaan bekerja sungguh-sungguh dalam mengusut kasus ini, ya, setelah kasus dana pensiun Jiwasraya dan ASABRI," ucap Anggota Komite III DPD RI (Senator) Ria Mayang Sari, kepada wartawan, Rabu (10/5)

Senator asal Jambi ini menyesalkan maraknya kasus korupsi dana pensiun para pegawai badan usaha milik negara (BUMN) yang sudah purnabakti. Sebab, seharusnya mereka dapat menikmati masa tua dengan tenang.

Baca juga: Jerat 13 Perusahaan Terkait Korupsi Jiwasraya, Kejagung Catat Sejarah

"Orang kan kalau sudah pensiun mau hidup tenang, ya. Main dengan anak-cucu, sudah tidak perlu lagi memikirkan soal penghidupan. Namun, adanya kasus ini mau tidak mau mengganggu kehidupan mereka karena tidak mungkin lagi bekerja di usia yang tidak produktif," tuturnya.

DPD Harap Kejagung Usut Tuntas DP4

Mayang pun berharap Kejagung dapat mengusut tuntas kasus DP4. "Semoga saja hasilnya juga seperti Jiwasraya dan ASABRI," katanya.

Keenam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama DP4 2011-2016, Edi Winoto; Direktur Keuangan DP4 2008-2014, Khamidin Suwarjo; Manager Investasi DP4 2005-2019 Umar Samiaji; staf Investasi Sektor Riil 2012-2017, Imam Syafingi; Dewan Pengawas DP4 2012-2017, Chiefy Adi Kusmargono; dan makelar tanah, Ahmad Adhi Aristo.

Baca juga: Tahan Enam Tersangka Korupsi Pelindo, Kejagung Dinilai Serius Bersih-bersih BUMN

Menurut Kejagung, penyelewengan dana DP4 dilakukan para tersangka adalah berinvestasi dengan membeli tanah, saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Namun, terdapat unsur perbuatan melawan hukum, seperti penggelembungan (mark up) harga tanah, dalam pengelolaannya sehingga merugikan keuangan negara. 

Kerugian yang ditimbulkan akibat ulah para tersangka sekitar Rp148 miliar. "Dan akan berkembang terus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, beberapa waktu lalu. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat