Kejagung Bongkar Korupsi Pelindo, DPD Semoga Seperti Jiwasraya dan ASABRI
![Kejagung Bongkar Korupsi Pelindo, DPD: Semoga Seperti Jiwasraya dan ASABRI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/330961535c1a55972fabfa0c69d67f39.jpg)
DPD RI mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) karena bekerja profesional dan cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo 2013-2019. Kejagung menetapkan dan menahan enam tersangka.
"Ini menunjukkan kejaksaan bekerja sungguh-sungguh dalam mengusut kasus ini, ya, setelah kasus dana pensiun Jiwasraya dan ASABRI," ucap Anggota Komite III DPD RI (Senator) Ria Mayang Sari, kepada wartawan, Rabu (10/5)
Senator asal Jambi ini menyesalkan maraknya kasus korupsi dana pensiun para pegawai badan usaha milik negara (BUMN) yang sudah purnabakti. Sebab, seharusnya mereka dapat menikmati masa tua dengan tenang.
Baca juga: Jerat 13 Perusahaan Terkait Korupsi Jiwasraya, Kejagung Catat Sejarah
"Orang kan kalau sudah pensiun mau hidup tenang, ya. Main dengan anak-cucu, sudah tidak perlu lagi memikirkan soal penghidupan. Namun, adanya kasus ini mau tidak mau mengganggu kehidupan mereka karena tidak mungkin lagi bekerja di usia yang tidak produktif," tuturnya.
DPD Harap Kejagung Usut Tuntas DP4
Mayang pun berharap Kejagung dapat mengusut tuntas kasus DP4. "Semoga saja hasilnya juga seperti Jiwasraya dan ASABRI," katanya.
Keenam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama DP4 2011-2016, Edi Winoto; Direktur Keuangan DP4 2008-2014, Khamidin Suwarjo; Manager Investasi DP4 2005-2019 Umar Samiaji; staf Investasi Sektor Riil 2012-2017, Imam Syafingi; Dewan Pengawas DP4 2012-2017, Chiefy Adi Kusmargono; dan makelar tanah, Ahmad Adhi Aristo.
Baca juga: Tahan Enam Tersangka Korupsi Pelindo, Kejagung Dinilai Serius Bersih-bersih BUMN
Menurut Kejagung, penyelewengan dana DP4 dilakukan para tersangka adalah berinvestasi dengan membeli tanah, saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
Namun, terdapat unsur perbuatan melawan hukum, seperti penggelembungan (mark up) harga tanah, dalam pengelolaannya sehingga merugikan keuangan negara.
Kerugian yang ditimbulkan akibat ulah para tersangka sekitar Rp148 miliar. "Dan akan berkembang terus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, beberapa waktu lalu. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
DPD Respons Soal Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Lemhanas Bakal Gembleng Legislator dan Senator Terpilih sebelum Dilantik
La Nyalla Klaim Prabowo Setuju Amendemen UUD 1945
Rebut Juara Dunia lagi, Daud Yordan Lawan Petinju Argentina pada September
BRIN: Amendemen UUD 45 Harus Libatkan Publik dan Pakar
Mantan Hakim MK Sebut Pileg DPD Sumbar Perlu Coblos Ulang
Warga Meksiko Beri Hak Suara di Pemilu yang Diisi Semua Calon Presiden Perempuan
Anggap Penjahat Perang, Senator AS Bernie Sanders tak akan Hadiri Pidato Netanyahu di Kongres AS
Segera Keluarkan Surat Perintah Tangkap untuk Benjamin Netanyahu, ICC Diserang Senator AS
Ketua DPD RI Buka Bersama Senator Terpilih, Komeng Tanya Beda Sistem Indonesia dan Amerika
Parlemen AS Cuekin Biden soal Bantuan Perang Ukraina Senilai Rp937 Triliun
Mike Johnson Selamatkan AS Dari Penutupan Pemerintahan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap