Mantan Hakim MK Sebut Pileg DPD Sumbar Perlu Coblos Ulang
![Mantan Hakim MK Sebut Pileg DPD Sumbar Perlu Coblos Ulang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/5bd384e0973c9ee6588017f91069d572.jpeg)
MANTAN Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, mengatakan Pemilu Legislatif (Pileg) DPD daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) adalah tidak sah. Hal ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan putusan pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, yang sudah inkracht.
Hal ini disampaikan Maruarar saat menjadi saksi ahli dalam persidangan lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan oleh Irman Gusman. Sidang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo yang menjadi Ketua Panel Hakim I.
Maruarar juga menyinggung tentang KPU yang mengabaikan putusan PTUN Jakarta, yang meminta Irman Gusman dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). "Ketika diteruskan Pemilu dengan daftar calon tetap yang diteruskan KPU, pastilah kalau saya berpendirian dengan dasar ini pemilu DPD yang sudah berlangsung ini, kemudian putusan 360 pasti tidak sah dan batal, kalau saya tambahkan lagi, demi hukum batal," kata Maruarar, Senin (3/6).
Baca juga : Selisih Satu Suara, MK Minta Surat Suara Dihitung Ulang di Sidang Pembuktian PHPU Pileg
Sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN merupakan sikap yang melanggar profesonalitas, jujur, adil kepastian hukum dan sikap independen KPU, mengakibatkan keputusan KPU nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumbar adalah batal demi hukum.
Dalam persidangan itu, juga memberikan penjelasan ke Ketua KPU, Hasyim Asyari, tentang tidak perlunya pencabutan hak politik bagi mereka yang sudah menjalani masa jeda lima tahun. Hal ini disampaikan Suhartoyo menanggapi Ketua KPU mengenai diskualifikasi Irman Gusman dalam pencalonan sebagai anggota DPD RI.
Suhartoyo memberikan penjelasan, bahwa jika KPU mncermati putusan MK terhadap mereka yang sudah dikasih masa jeda lima tahun, maka tidak relevan lagi dikenakan pencabutan hak politik. Meskipun itu tidak diamarkan, tetapi itu ada dalam pertimbangan MK.
Tidak itu saja, Suhartoyo juga menyinggung masalah sikap yang berbeda Ketua KPU dalam menanggapi putusan pengadilan. “Itukan ada putusan yang diperintah MK, yang bapak contohkan soal pimpinan partai tadi. Sementara ini ada putusan yang sudah inkracht kok malah bedakan?. Kalau itu dihadap-hadapkan apakah sama-sama mematuhi putusan badan peradilan atau bukan kan? Kok tindak lanjutnya berbeda,” ungkap Suhartoyo.
Sementara itu, koordinator tim kuasa Irman Gusman, R. Ahmad Waluya, menegaskan optimisnya atas kabulkan perkara tersebut. ”Saya sangat optimis, perkara tersebut kabul. Karena, syarat jeda lima tahun itu terbukti tidak berlaku untuk diri Pak Irman,” kata Ahmad Waluya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Jawara Pileg 2024 di Jakarta, Wajar PKS Pasang Standar Tinggi
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Siap-siap, KPU Gelar Pemilu Ulang pada Akhir Juni hingga Juli 2024
KPU Pastikan akan Laksanakan Semua Putusan MK
Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah
Siapkan Pemilu Ulang Berdasarkan Putusan MK, KPU Kumpulkan Jajaran Daerah
Lemhanas Bakal Gembleng Legislator dan Senator Terpilih sebelum Dilantik
La Nyalla Klaim Prabowo Setuju Amendemen UUD 1945
Rebut Juara Dunia lagi, Daud Yordan Lawan Petinju Argentina pada September
BRIN: Amendemen UUD 45 Harus Libatkan Publik dan Pakar
Pemerintahan Prabowo Diminta Perkuat Peran DPD
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap