Ada Agenda Terselubung Lemahkan Peran Kejagung dalam Berantas Korupsi
![Ada Agenda Terselubung Lemahkan Peran Kejagung dalam Berantas Korupsi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/6c72e12f84ec405330a320279e437944.jpg)
KOMISI Kejaksaan (Komjak) menilai ada agenda terselubung yang digencarkan sejumlah pihak dari kalangan advokat atau pengacara, dalam upaya mendegradasi, serta melemahkan peran Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk menindak hukum para pelaku tindak pidana korupsi.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, menjadi hak semua warga negara dalam penggunaan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal-pasal dan frasa bermasalah di semua Undang-undang (UU).
Akan tetapi, terkait pengajuan uji materi yang mempertentangkan, apalagi mendesak penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, patut dicurigai sebagai ‘serangan’ balik para pembela koruptor.
Baca juga: Kejagung: Ada 1900 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice
“Komisi Kejaksaan (Komjak) melihat ada agenda yang harus diwaspadai di balik uji materi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan melalui gugatan ke MK,” kata Barita, Jumat (12/5).
Sejumlah Advokaat Ajukan Judicial Review
Sejumlah advokat mengajukan judical review (uji materi) sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.
Baca juga: Kejagung Bongkar Korupsi Pelindo, DPD: Semoga Seperti Jiwasraya dan ASABRI
Barita melihat uji materi ini sebagai perlawanan koruptor kakap. Mereka merasa gelisah terhadap peningkatan kemampuan kejaksaan yang mampu mengungkap perkara-perkara korupsi besar, yang melibatkan pejabat, swasta, korporasi besar.
Dari sepak terjang tim penyidikan korupsi Kejakgung saat ini, lebih mampu dalam upaya penindakan hukum terhadap koruptor. Dan lebih mampu dalam upaya pengembalian kerugian negara yang dicuri oleh para koruptor.
Baca juga: Tahan Enam Tersangka Korupsi Pelindo, Kejagung Dinilai Serius Bersih-bersih BUMN
Komjak berharap, MK kembali menolak permohonan uji materi dalam upaya penghapusan pasal-pasal kewenangan penyidikan korupsi oleh kejaksaan.
Dalam catatan Komjak, Barita mengatakan, sudah ada empat putusan MK yang menolak uji materi terkait pasal-pasal penyidikan korupsi oleh kejaksaan. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Pimpinan KPK Dinilai Cari Kambing Hitam
Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
Satgas Harus Berani Nyatakan Perang ke Bandar Judi Online, Pengamat: Jangan Masuk ke Ranah Privasi
Legislator Minta Pemberantasan Judi Online Harus Komprehensif
Sulit Berantas Judi Online Bila tak Sentuh Bandar
Eks Pimpinan KPK Imbau Masyarakat Tak Pilih Presiden Pencitraan
KPK Undang Capres Adu Gagasan Antikorupsi, Anies: Selalu Siap
Kotawaringin Barat Prioritaskan Pencegahan Stunting dalam Pembangunan Daerah
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap