Kejagung Ada 1900 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice
![Kejagung: Ada 1900 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/d2c9919982da84ec73f6498d874f2710.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengklaim melakukan 1.990 penyelesaian perkara secara restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif sejak penerapan 2020.
“Secara keseluruhan mulai dari berlakunya restorative justice itu ada 1.990 kasus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (11/5).
Semenjak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, lebih dari 823 tindak pidana umum telah diselesaikan oleh kejaksaan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
Baca juga: Kejagung Bongkar Korupsi Pelindo, DPD: Semoga Seperti Jiwasraya dan ASABRI
Pada januari-Mei 2023, Ketut menyatakan pihaknya telah menyelesaikan perkara melalui restorative justice sebanyak 651 kasus.
“Artinya dari tahun ke tahun, pertengahan ini saja udah lumayan banyak kan ada suatu peningkatan yang signifikan. Perkara yang menonjol rata-rata penganiayaan dan pencurian,” papar Ketut, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Tahan Enam Tersangka Korupsi Pelindo, Kejagung Dinilai Serius Bersih-bersih BUMN
Ketut mengeklaim telah mengoptimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara di seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia. Setelah perkara dinyatakan tahap dua oleh penyidik, baru restorative justice bisa dilakukan.
Tindak Tegas
Ketut menegaskan tak akan pandang bulu, jika menemukan oknum Jaksa yang memanfaatkan perkara RJ jadi ladang cuan. Ketut menjamin kebijakan menyelesaikan perkara jalur ini tak akan disalahgunakan oleh oknum Jaksa nakal.
“Apakah dikhawatirkan terjadi apa-apa? (korupsi), Saya pikir tak akan terjadi apa-apa, karena restorative justice ini kebanyakan pelaku tindak pidananya dari sisi ekonomis kurang mampu,” tuturnya.
Selain itu, kata Ketut, ancaman hukuman cukup rendah perkaranya di bawah 5 tahun. Di samping itu pengawasannya melekat dan dikendalikan langsung oleh Kejagung.
“Nah kalau ini sampai terjadi permainan kemudian ditemukan laporan masysrakat, saya pikir itu akan ditindak tegas. Akan dipidanakan kalau penegak hukum humanis sampai dicederai oleh oknum jaksa sendiri,” tandasnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Tindak Tegas
Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja
Anggota Komisi III DPR RI Harap Pengguna Narkoba Dapat Restorative Justice
Polisi Sebut Belum Ada Perdamaian Antara Leon Dozan dan Korban
70 Kasus Pencurian Sawit di Simalungun Diselesaikan dengan Restorative Justice
Tepat di Hari Kemerdekaan, Aktor Pierre Gruno Bebas dari Penjara
Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap