visitaaponce.com

Kejagung Ada 1900 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Kejagung: Ada 1900 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kejaksaan agung mengklaim menyelesaikan 1.990 kasus melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif sejak penerapan 2020. (MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengklaim melakukan 1.990 penyelesaian perkara secara restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif sejak penerapan 2020. 

“Secara keseluruhan mulai dari berlakunya restorative justice itu ada 1.990 kasus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (11/5).

Semenjak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, lebih dari 823 tindak pidana umum telah diselesaikan oleh kejaksaan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Baca juga: Kejagung Bongkar Korupsi Pelindo, DPD: Semoga Seperti Jiwasraya dan ASABRI 

Pada januari-Mei 2023, Ketut menyatakan pihaknya telah menyelesaikan perkara melalui restorative justice sebanyak 651 kasus.

“Artinya dari tahun ke tahun, pertengahan ini saja udah lumayan banyak kan ada suatu peningkatan yang signifikan. Perkara yang menonjol rata-rata penganiayaan dan pencurian,” papar Ketut, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Tahan Enam Tersangka Korupsi Pelindo, Kejagung Dinilai Serius Bersih-bersih BUMN

Ketut mengeklaim telah mengoptimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara di seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia. Setelah perkara dinyatakan tahap dua oleh penyidik, baru restorative justice bisa dilakukan.

Tindak Tegas 

Ketut menegaskan tak akan pandang bulu, jika menemukan oknum Jaksa yang memanfaatkan perkara RJ jadi ladang cuan. Ketut menjamin kebijakan menyelesaikan perkara jalur ini  tak akan disalahgunakan oleh oknum Jaksa nakal.

“Apakah dikhawatirkan terjadi apa-apa? (korupsi), Saya pikir tak akan terjadi apa-apa, karena restorative justice ini kebanyakan pelaku tindak pidananya dari sisi ekonomis kurang mampu,” tuturnya.

Selain itu, kata Ketut, ancaman hukuman cukup rendah perkaranya di bawah 5 tahun. Di samping itu pengawasannya melekat dan dikendalikan langsung oleh Kejagung.

“Nah kalau ini sampai terjadi permainan kemudian ditemukan laporan masysrakat, saya pikir itu akan ditindak tegas. Akan dipidanakan kalau penegak hukum humanis sampai dicederai oleh oknum jaksa sendiri,” tandasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat