Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
![Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/1313847ef0fb55ce68c667b3786eb2bd.jpg)
MANTAN juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dibenarkan langsung oleh Febri.
"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/9).
Febri mengaku diminta untuk bergabung bersama tim kuasa hukum perkara yang menjerat Putri. Permintaan diterima sejak beberapa minggu lalu.
Baca juga : Febri Diansyah akan Dampingi Putri Candrawathi Wajib Lapor di Bareskrim, Siang Ini
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ungkap Febri.
Dia memastikan akan mendampingi perkara istri Ferdy Sambo secara objektif dan faktual.
"Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," ujar orang yang pernah berkecimpung di Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga : Eks Ketua Wadah Karyawan KPK Ingatkan Febri dan Rasamala soal Reaksi Negatif Publik di Kasus Sambo
Febri bersama tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus kliennya di Rooftop Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9) sore.
Selain Febri akan hadir juga Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, dan Rasamala Aritonang. Tema konpers yakni pelimpahan perkara: proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, yang merupakan otak penembakan Brigadir J; istri Sambo, Putri Candrawathi yang mengetahui rencana pembunuhan itu; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang diperintahkan Sambo menembak Brigadir J; Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, yang mengetahui kejadian dan tidak melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
Terkini Lainnya
Server Judi Online masih Terus Bermunculan
Kapolda Beberkan Isi Ponsel Afif Maulana Soal Ajakan Tawuran
Kapolda Sumbar Bantah Rekayasa Kasus Kematian Afif Maulana
DPR Minta Kasus Kematian Afif Maulana jangan Sampai Rusak Citra Polri
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol BW Jalani Sidang Etik
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap