visitaaponce.com

Febri Diansyah akan Dampingi Putri Candrawathi Wajib Lapor di Bareskrim, Siang Ini

Febri Diansyah akan Dampingi Putri Candrawathi Wajib Lapor di Bareskrim, Siang Ini 
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi(MI/Susanto)

PUTRI Candrawathi, tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri, Jumat (30/9) siang. Dia akan didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

"Sebagai bentuk sikap koperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri, siang ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9).

Febri mengatakan komitmen tim dan Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor. 

Baca juga : Eks Ketua Wadah Karyawan KPK Ingatkan Febri dan Rasamala soal Reaksi Negatif Publik di Kasus Sambo 

Putri dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Jumat. Wajib lapor dikenakan karena Putri tidak ditahan. 

"Karena berkas telah dinyatakan P-21 (lengkap), maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) bersama klien kami," ujar mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Febri menyampaikan pesan-pesan kliennya tersebut. Istri Ferdy Sambo itu berharap proses persidangan dapat segera dilakukan.

Baca juga : Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

"Berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," ucap Febri.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat orang lainnya. Keempat tersangka lainnya ialah Ferdy Sambo; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Polri berencana menyerahkan tanggung jawab kelima tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/10). Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat