visitaaponce.com

JPU Didorong Koordinasi dengan LPSK Lindungi Saksi Kasus Paniai

JPU Didorong Koordinasi dengan LPSK Lindungi Saksi Kasus Paniai
Ilustrasi(Dok MI)

JAKSA penuntut umum (JPU) kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada Peristiwa Paniai harus melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini berkaca dari jalannya persidangan pada Senin (24/10) lalu saat JPU gagal menghadirkan saksi dari pihak sipil karena adanya ancaman.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty mengatakan, urusan perlindungan saksi seharusnya memang dikoordinasikan dengan LPSK.

"Namun sepengetahuan saya, sebelum persidangan dimulai pada September, Kejaksaan Agung dan LPSK tidak berkordinasi soal nama-nama saksi atau korban yang harus dilindungi," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (25/10).

Seyogianya, JPU menghadirkan tiga saksi sipil ke ruang sidang, yakni ASN Dinas Ketahanan Pangan Enarotali Naftali Gobay,

Kepala Kampung Epakiye Enarotali Yeremias Kayame, dan Marcelina alias Mia Gobay selaku Putri Kepala Distrik Paniai Timur Pius Gobay.

Menurut Pretty, persidangan HAM berat Paniai seolah-olah menihilkan eksistensi LPSK. Baginya, ini sama saja saja dengan sidang HAM berat lain yang telah disidangkan pada 2003-2005. LPSK sendiri baru dibentuk pada 2006.

"Perlindungan korban untuk kasus pelanggaran HAM berat di tahun 2022 masih sama seperti zaman 2003-2005 sebelum LPSK dibentuk," tandasnya.

Pendapat senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Bahkan, ia mengatakan seharusnya jaksa juga bisa meminta bantuan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan bagi para saksi sipil.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan jika sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan permohonan perlindungan saksi dari Kejagung. LPSK, lanjutnya, tidak bisa bekerja tanpa adanya permohonan.

"Kami berdasarkan permohonan karena perlindungan bersifat sukarela," tandasnya.

Dalam perkara HAM berat Paniai, Kejaksaan Agung selaku penyidik hanya berhasil menyeretmantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu ke ruang sidang sebagai terdakwa tunggal. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat