visitaaponce.com

KPU Bakal Rekrut Mahasiswa Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

KPU Bakal Rekrut Mahasiswa Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU)  RI bakal merekrut mahasiswa sebagai petugas Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bekerja di tingkat TPS pada Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menerangkan inisiatif ini tidak terlepas dari hasil evaluasi atas meninggalnya 894 petugas KPPS pada Pemilu 2019.

Hasyim pun berujar rencananya selaras dengan program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

"Itu banyak porsi untuk kerja praktik maupun magang. Sudah terjadi di berbagai tempat, mahasiswa-mahasiswa magang dan praktik di kantor-kantor KPU seluruh Indonesia," ungkap Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (17/11).

"Oleh karena itu, dalam merespon evaluasi Pemilu 2019 kemarin, kami mengajak teman-teman di kampus berpartisipasi menjadi anggota badan ad hoc terutama KPPS di TPS," tambahnya.

Hasyim mengeklaim rekrutmen cocok dengan syarat rekrutmen anggota KPPS, di mana para calon petugas KPPS harus bertugas di TPS pada domisilinya sesuai KTP.

Nantinya, mahasiswa yang mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS, maka ia akan bertugas di TPS di kampung halamannya.

"Untuk itu nanti secara teknis kami akan mintakan informasi dari masing-masing kampus yang bekerja sama dengan KPU, berapa jumlahnya, NIK-nya, alamatnya, siapa namanya, sehingga clustering penugasannya sesuai mahasiswa tersebut," tutur Hasyim.

Baca juga: DPR Sahkan UU Pemekaran Papua Barat Daya

Namun, Hasyim menegaskan tidak seluruhnya petugas KPPS di setiap TPS (maksimum 7 orang) berstatus mahasiswa.

Hasyim berharap setiap TPS sedikitnya punya satu orang petugas KPPS dari unsur mahasiswa.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melakukan perekrutan jajaran Adhoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang bekerja di tingkat TPS pada Pemilu 2024.

Perekrutan panitia pemilihan Kecamatan (PPK) akan dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022.

Sementara panitia pemungutan suara (PPS) bakal dimulai pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap, membeberkan peryaratan  yang harus dimiliki calon PPK dan PPS.

"Yang pertama WNI, usia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS. Lalu, setia pancasila UUD 1945, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945," papar Parsadaan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (17/11).

Kemudian, calon panitia harus memiliki intergitas jurdil. Parsadaan menggarisbawahi komitmen dan integritas jadi hal yang harus dimiliki calon panitia.

"Ini menjadi perhatian khusus, mengingat teman-teman di tingkat Kecamatan dan desa Kelurahan menjadi tulang punggung," ujarnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat