Polisi Amankan 3 Tersangka Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung
POLISI mengamankan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung selama periode 9-11 November 2022.
"Selama periode 9-11 November 2022, Polda Lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TY, AB dan JT terkait dengan tindak pidana terorisme di Lampung," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/11).
Ramadhan menjelaskan bahwa tersangka berinisial TY memiliki peran sebagai koordinator JI di wilayah Lampung. Serta, bagian dari struktural Hikmat Kodimah Barat JI.
"Merupakan wakil ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) JI lampung periode 2015-2020," sebut Ramadhan.
Baca juga: Saksi Sempat Duga Ada Teroris di Rumah Sambo
TY juga diketahui memiliki sepucuk senjata api rakitan dengan 430 butir amunisi dari tersangka JD. Pada 2019, tersangka TY dan JD juga sempat memesan senjata api rakitan laras panjang.
Sedangkan untuk peran tersangka AB, lanjut Ramadhan, sebagai pengganti koordinator JI Lampung, setelah ditangkapnya TY. AB juga memiliki senja api jenis PCP Weapon Training.
"Melakukan pertemuan di Bandar Lampung membahas penggalangan dana dan untuk aksi jihad global di Suriah," ungkapnya.
Sedangkan tersangka JD merupakan jemaah Halaqoh binaan tersangka TY angkatan ke empat tahun 2018 sampai 2020. Ramadhan juga mengatakan, JD memiliki 520 butir amunisi, serta menjual satu pucul senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY.
Baca juga: Pengategorian KKB Papua sebagai Teroris Dinilai Perlu
"Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yg sudah dimodifikasi," jelas Ramadhan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pucuk senapan PCP besar dan 105 butir amunisi. Lalu, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Senjata api rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk.
Berikut, Magazen sebanyak tiga buah dan amunisi dengan jumlah total 825 butir, terdiri dari beberapa kaliber. "Kemudian juga ada 10 buku dan dua CD terkait perjalanan gerakan jihad," sambungnya.
Para tersangka, yakni TY, AB dan JD, disangkakan dengan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.(OL-11)
Terkini Lainnya
Densus 88 Monitor Pergerakan Teroris di Indonesia Terkait Penyerangan 2 Polisi Malaysia
7 Terduga Teroris JI di Sulteng Diperiksa Intensif
Malam Pertama Tarawih, Ribuan Jemaah Padati Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
Polri Tangkap 10 Terduga Teroris Jaringan JI di Jawa Tengah
Densus 88 Tangkap 18 Teroris di Sejumlah Wilayah Jelang Pemilu
Enam Teroris di Lampung Terafiliasi Kelompok Zulkarnaen dan Upik Lawangan
Kominfo Akui Sulit Tangkap Bandar Judi Online
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Polri Akui Penangkapan Bandar Judi Online
Justin Timberlake Ucapkan Terima Kasih kepada Penggemar Usai Penangkapan DWI
3 Situs Judi Online Terbongkar Polri, 18 Tersangka Ditahan
Mugshot Justin Timberlake Dirilis Kepolisian Setelah Ditangkap karena DWI
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap