visitaaponce.com

Dirut PT S Tersangka Kasus Impor Garam

Dirut PT S Tersangka Kasus Impor Garam
Ilustrasi(Medcom)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016 sampai dengan 2022. Sejauh ini, jumlah tersangka telah mencapai enam orang.

"Penyidik Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus telah menangkap, mengamankan, serta melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kuntadi, Kamis (24/11).

Kuntadi menyebut tersangka yang baru ditetapkan itu berinisial YN selaku Direktur Utama PT S. Penyidik, lanjutnya, menangkap YN di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta Barat.

Menurut Kuntadi, penangkapan itu dilakukan karena YN tidak memenuhi panggilan yang disampaikan penyidik secara sah dan patut sebanyak dua kali. Oleh karena itu, penyidik Gedung Bundar memutuskan untuk menangkap dan menetapkan YN sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, YN berperan dalam pengalihan garam impor yang seyogianya didistribusikan kepada industri aneka pangan. Pendistribusian itu sesuai rencana yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian.

"Namun dialihkan menjadi garam konsumsi," jelas Kuntadi.

Setelah menangkap dan menetapkan tersangka, Kejagung selanjutnya menahan YN di Rutan Salemba cabang kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Jenderal Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022 MK dan FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenprin).

Tiga tersangka lainnya adalah Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenprin YA, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Industri FT, dan SW adalah Manager Pemasaran/Direktur PT S.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHP). (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat