visitaaponce.com

Kabareskrim Buka Suara, Singgung Sambo dan Hendra yang kerap Merekayasa

Kabareskrim Buka Suara, Singgung Sambo dan Hendra yang kerap Merekayasa
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Agus Andrianto (kiri)(MI/Susanto)

KABARESKRIM Polri, Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara terkait beredarnya video testimoni Ismail Bolong serta beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) DivPropam yang menyebutkan bahwa dirinya telah menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Akan tetapi, Agus membantah tudingan tersebut dengan menyinggung soal upaya menutup-nutupi insiden tewasnya Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Hendra Kurniawan.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," kata Agus Jumat (25/11).

Agus juga menjelaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. Ia juga menyinggung terkait penyidikan kasus Brigadir J hingga kasus Irjen Teddy Minahasa.

"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus mengakui selama ini dalam menjalankan tugas sebagai Kabareskrim Polri sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Tidak hanya itu, Ia juga mengaku bekerja sesuai tuntutan masyarakat.

Baca juga: Sistem Digital Perkuat Integrasi Pendataan Tipiring Polri

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Alloh SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas," beber Agus.

Agus juga menyinggung kondisi pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan. Oleh karena itu, tambang rakyat yang disebut dengan koridor diberikan kesempatan beroprasi guna menjadi sumber pendapatan masyarakat.

"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5%, tahun 2021 tumbuh 3,5%", papar Komjen Agus

"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, disamping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP (Izin Usaha Pertambangan) orang lain," pungkas Agus.

Agus juga menyampaikan nasihat dari gurunya yang selalu diingat sampai saat ini. "Orang baik itu orang yang belum dibukakan Alloh SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar," tutup Komjen Agus.

Diberitakan sebelumnya Hendra Kurniawan mengaku pernah menyelidiki dugaan setoran tambang ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Isu setoran tambang ilegal itu sebelumnya disampaikan mantan polisi bernama Ismail Bolong.

Sebelum mengikuti sidang sebagai terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra mengaku pernah memeriksa laporan hasil penyelidikan terkait kasus tambang ilegal itu.

"Betul (saya periksa), iya. Tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat