PPP Segera Lakukan Konfirmasi Kepengurusan Baru ke KPU
PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perubahan struktur kepengurusan di tingkat ketua umum. Perubahan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dab HAM (Menkumham) bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ketua umum hasil Mukernas Serang.
"SK yang sah ya SK Kumham dengan Pak Mardiono. Hari Senin kita akan daftarkan ke KPU. Kita sampaikan secara resmi kepada KPU bahwa ada perubahan kepengurusan khususnya di ketua umum," ungkap Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (10/9).
Baidowi memastikan perubahan kepengurusan PPP hanya berada di tingkat ketua umum. Artinya seluruh struktur kepengurusan yang sudah didaftarkan sebelumnya ke KPU tidak mengalami perubahan. Dirinya berharap PPP bisa memenuhi syarat verifikasi administrasi parpol di KPU.
"Pergantian hanya di posisi ketua umum. Struktut lain tidak ada masalah," ungkapnya.
Baca juga: Kemenkumham Sahkan Mardiono Jadi Plt Ketum PPP, Kader Diminta Solid untuk 2024
Penetapan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP dilakukan melalui Mukernas yang berlangsung di Serang Banten. SK Menkumham juga menegaskan bahwa susunan kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 mengacu pada SK Menkumham Nomor M.HH - 02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP.
"Perbedaan pandangan dalam politik adalah hal biasa," ungkapnya.
Sebelumnya secara terpisah Ketua DPP PPP kubu Suharso, Syaifullah Tamliha menjelaskan pihaknya tengah menyusun berkas surat klarifikasi kepada Menkumham. Klarifikasi tersebut menjelaskan bahwa kegiatan Mukernas yang menetapkan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan AD/ART partai.
"Pak Suharso Monoarfa sudah menyiapkan surat klarifikasi kepada Menkumham terhadap kegiatan rapat pengurus harian dan Mukernas yang dilaksanakan Pak Arsul Sani yang tidak sesuai dengan prosedur dalam aturan AD/ART PPP," tandasnya. (OL-4)
Terkini Lainnya
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Kemenkumham Bali Catat 199 Anak Blasteran Ajukan Kewarganegaraan Indonesia
Menkumham Dapat Gelar Bangsawan Kerajaan Gowa, Kemenkumham Sulteng Termotivasi Tingkatkan Kinerja
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Wujudkan Potensi Indikasi Geografis hingga Komersial
Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual Berpotensi Dongkrak Ekonomi Nasional
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap