visitaaponce.com

Saksi Sebut Perputaran Uang Duta Palma untuk Roda Bisnis

Saksi Sebut Perputaran Uang Duta Palma untuk Roda Bisnis
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (kiri) mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta(Antara)

Kubu Surya Darmadi Merasa Didiskriminasi

Jakarta: Manajer Legal PT Duta Palma Group Yudi Prasetyo Wibowo menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2022. Dia menjelaskan ada ratusan perusahaan yang belum memiliki izin perhutanan tahap dua.

"Di SK tahap dua itu lebih dari 100 perusahaan yang mengalami sama dengan kondisi yang dialami oleh perusahaan milik dari Pak Surya Darmadi ini," kata Yudi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa, 21 November 2022.

Yudi mengetahui hal itu setelah membaca Surat Keputusan Nomor 351 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikirimkan ke kantornya. Di dalam surat itu, ada daftar perusahaan yang diminta mengurus perizinan tahap dua.

Yudi juga mengatakan pihaknya langsung mengajukan perizinan setelah mendapatkan surat itu. Saat ini, kata dia, masih dalam proses penyelesaian pengurusan izin.

"Betul sudah mengajukan pak. Karena turunan dari SK 351 tadi sekjen KLHK menyurati perushaan-perusahaan yang masuk dalam SK tahap dua untuk melengkapi berupa peta citra satelit resolusi tinggi time series 1 tahun sebelum izin diterbitkan sampai dgn November tahun 2020," ucap Yudi.

Kuasa Hukum Surya, Juniver Girsang menilai ada diskriminasi yang dilakukan penegak hukum kepada perusahaan kliennya. Pasalnya, hanya PT Duta Palma Group yang diproses hukum.

"Kenapa perusahaan lain yang sama tidak diproses, ini kan menjadi pertanyaan besar, yang tadi penasihat hukum mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum di persidangan kenapa terjadi diskriminasi, ada apa," tutur Juniver.

Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.

JPU mendakwa Surya memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.

Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.  (MGN/OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat