Saksi Sebut Perputaran Uang Duta Palma untuk Roda Bisnis
![Saksi Sebut Perputaran Uang Duta Palma untuk Roda Bisnis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/ce82716512200c54ae6e14ab3282b469.jpeg)
Kubu Surya Darmadi Merasa Didiskriminasi
Jakarta: Manajer Legal PT Duta Palma Group Yudi Prasetyo Wibowo menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2022. Dia menjelaskan ada ratusan perusahaan yang belum memiliki izin perhutanan tahap dua.
"Di SK tahap dua itu lebih dari 100 perusahaan yang mengalami sama dengan kondisi yang dialami oleh perusahaan milik dari Pak Surya Darmadi ini," kata Yudi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa, 21 November 2022.
Yudi mengetahui hal itu setelah membaca Surat Keputusan Nomor 351 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikirimkan ke kantornya. Di dalam surat itu, ada daftar perusahaan yang diminta mengurus perizinan tahap dua.
Yudi juga mengatakan pihaknya langsung mengajukan perizinan setelah mendapatkan surat itu. Saat ini, kata dia, masih dalam proses penyelesaian pengurusan izin.
"Betul sudah mengajukan pak. Karena turunan dari SK 351 tadi sekjen KLHK menyurati perushaan-perusahaan yang masuk dalam SK tahap dua untuk melengkapi berupa peta citra satelit resolusi tinggi time series 1 tahun sebelum izin diterbitkan sampai dgn November tahun 2020," ucap Yudi.
Kuasa Hukum Surya, Juniver Girsang menilai ada diskriminasi yang dilakukan penegak hukum kepada perusahaan kliennya. Pasalnya, hanya PT Duta Palma Group yang diproses hukum.
"Kenapa perusahaan lain yang sama tidak diproses, ini kan menjadi pertanyaan besar, yang tadi penasihat hukum mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum di persidangan kenapa terjadi diskriminasi, ada apa," tutur Juniver.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU mendakwa Surya memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar. (MGN/OL-8)
Terkini Lainnya
Kejagung Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Fakta Hukum Baru yang Wajib Dilaksanakan Polri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Prabowo-Gibran Diharapkan Perkuat Daya Saing dan Perlindungan Produk Sawit
16 Invensi Lolos Grant Riset Sawit 2021-2023
Harga Referensi CPO pada Juli Menguat
Asahan Dorong Petani Kembangkan Pengolahan Limbah Lidi Sawit
Kehadiran Kelapa Sawit di Tanah Papua Jadi Penopang Ekonomi Rakyat
Pencurian Sawit harus Diatasi Demi Jaga Iklim Investasi
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap