visitaaponce.com

Bawaslu Pelaporan Terhadap Anies Tak Penuhi Syarat Materiil

Bawaslu: Pelaporan Terhadap Anies Tak Penuhi Syarat Materiil
Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem Anies Rasyid Baswedan (kanan)(ANTARA FOTO/Arnas Padda)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tak menindaklanjuti laporan terhadap bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja Bawaslu, menegaskan Bawaslu menolak menindaklanjuti laporan tersebut karena bukti atau syarat materiil pelapor kurang.

Padahal, Bawaslu RI telah memberi kesempatan selama dua hari (12-14 Desember 2022) untuk pelapor, yakni Aliansi pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melengkapi bukti yang dinilai kurang.

“Secara materiil tidak kami terima walaupun ada penambahan alat bukti, sehingga kita menilai laporan ini tidak ditindaklanjuti,” tegas Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12).

Namun, Bagja menerangkan pihaknya mempunyai intensi untuk menjaga kondusiftas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sehingga, kata Bagja, Bawaslu RI memerintahkan pada Bawaslu Provinsi Aceh, dan Panwaslih untuk melakukan proses-proses penggalian informasi.

“Walaupun kemudian tidak ditemukan (pelanggaran), tetapi kami menemukan ada berbagai hal yang kemudian dapat menganggi kondusifitas pemilu,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Bagja mengimbau bukan kepada seluruh calon presiden yang akan melakukan kegiatan sosialisasi agar tidak menggunakan tempat ibadah.

“Kami harapkan seluruh panitia yang berkaitan dengan capres itu menjaga masjid sebagai tempat ibadah, bukan sebagai tempat politik praktis,” tegasnya.

Baca juga: Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Meme Candi Borobudur

“Jangan sampai kemudian ada acara yang diadakan di masjid dengan alasan respon publik, atau di gereja, vihara, pura, itu tetap kami imbau tidak melakukan itu,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Anies dan NasDem selama ini bukan kampanye.

"Kita hanya melakukan perkenalan saja," ujar Willy kepada Media Indonesia.

"Indonesia ini sangat luas kalau perkenalan hanya dilakukan dalam jangka waktu yang pendek tentu kita kembali membeli kucing dalam karung yang tidak memiliki informasi yg memadai tentang siapa yg akan memimpin kita," tandasnya.

Diketahui, Anies dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) perihal kegiatan safari politik yang dilakukan Anies bersama NasDem ke sejumlah daerah di Tanah Air.

Ketua Umum Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut laporan tersebut sudah memenuhi persyaratan formal tapi belum memenuhi persyaratan materil.

“Hal itu yang melaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya penetapan peserta pemilu atau pasangan calon presiden oleh KPU,” tutur Rahmat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/12).

Bawaslu, kata Bagja, memberikan kesempatan sesuai dengan Perbawaslu untuk pelapor melengkapi bukti selama dua hari atau hingga 14 Desember 2022.

“Bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya pelanggaran pemilu. Baik pelanggaran administrasi, kode etik, atau tindak pidana pemilu,” ucapnya.

“Sebagai bentuk pencegahan, maka Bawaslu memerintahkan kepada Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami, menggali informasi terkait perisitiwa yang dilaporkan dengan kemudian menggali informasi dari para pihak terkait,” tambahnya.

Bawaslu, lanjut Bagja, mempunyai inisiatif untuk melakukan penggalian informasi kepada hal-hal yang terjadi yang dilaporkan oleh pelapor pada saat di Banda Aceh. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat