visitaaponce.com

Bamsoet Ancam Pembuat Petisi Taplak Meja Harimau Bakal Dijerat UU ITE

Bamsoet Ancam Pembuat Petisi Taplak Meja Harimau Bakal Dijerat UU ITE
Petisi kepemilikan kulit harimau asli Ketua MPR Bambang Soesatyo(Medcom/Screenshot)

KETUA MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespons petisi soal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengusut soal taplak meja harimau miliknya. Penyebar petisi itu dinilai bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jika ternyata tidak benar, penyebar petisi bisa dikenakan UU ITE," ujar Bamsoet saat dikonfirmasi, hari ini.

Bamsoet menanggapi santai soal petisi itu. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu mengatakan bahwa kulit harimau yang diprotes tersebut merupakan tiruan.

"Bagian kepala dicetak/terbuat dari resin atau kayu yang diukir. Mulai dari taring, gigi, lidah (mulut), rahang sampai tengkorak kepala. Lalu dilapis bahan wol atau kulit kambing atau sapi lalu dilukis sesuai keinginan. Loreng, tutul atau polos," ucap Bamsoet.

Baca juga: Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp110 Miliar

Sebelumnya, beredar foto penggunaan taplak meja diduga kulit harimau asli yang dimiliki Bamsoet. Dinamika terkait kebenaran taplak meja tersebut pun terjadi. Akun atas nama Fendra Tryshanie membuat petisi di situs change.org agar KLHK menindak hal tersebut.

“Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui KLHK untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan kepemilikan satwa lindung, maupun awetan satwa lindung, khususnya awetan kulit harimau sumatera yang dijadikan taplak meja di ruangan ketua MPR RI,” demikian dikutip dari Petisi yang dibuat Fendra Tryshanie, Kamis, 9 Februari 2023.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat