visitaaponce.com

Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp110 Miliar

Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp110 Miliar
Mardani H. Maming(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MARDANI Maming divonis bersalah dalam menerima suap sebesar Rp110,6 miliar terkait persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dengan ini Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Heru Kuntjoro, Jumat (10/2).

Selanjutnya Maming juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. Jika tidak membayar denda tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca juga:

"Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah Majelis Hakim.

Mardani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat