visitaaponce.com

PPATK Temui Transaksi Mencurigakan di Belasan Koperasi Simpan Pinjam, Ada yang Dipakai untuk Operasi Plastik

PPATK Temui Transaksi Mencurigakan di Belasan Koperasi Simpan Pinjam, Ada yang Dipakai untuk Operasi Plastik
Tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (9/2/2023).(MI/Adam Dwi)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghimbau masyarakat untuk bijak dan berhati-hati ketika menyimpan atau menginvestasikan uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Dalam periode 2020 - 2022 PPATK menemukan 21 hasil analisis atau informasi terkait penyelewengan dana di 12 KSP termasuk salah satunya KSP Indosurya.

"PPATK menemukan dalam periode 2020-2022 ada 12 KSP simpan pinjam dengan dugaan TPPU termasuk Indosurya," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada saat Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

Baca juga: PPATK Sebut Aliran Dana Pencucian Uang Bermuara untuk Kampanye

Ivan menjelaskan total jumlah dana ilegal mengalir melalui KSP mencapai Rp500 triliun. Aliran dana paling besar terdapat di KSP Indosurya yang mencapai Rp240 triliun. PPATK sendiri mengaku telah aktif memantau pergerakan aliran dana yang mencurigakan di KSP dan telah melaporkannya ke pihak kejaksaan.

"Kami sudah beberapa kali kirimkan hasil analisis kepada kejaksaan terkait dengan kasus Indosurya. Dari perspektif PPATK memang terjadi pencucian uang," ujarnya.

Ivan menuturkan selama ini KSP kerap menggunakan skema ponzi dalam beroperasi. Mereka menunggu dana nasabah sebagai modal baru. Namun sayangnya uang-uang nasabah tidak dipergunakan sebagaimana mestinya melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi memperkaya diri sendiri.

"Banyak dana nasabah di pakai ke perusahaan terafiliasi, dibelikan jet, bayar yacht, bayar operasi plastik, kecantikan, suntik macam-macam. Sampai ke situ. Artinya tidak murni dilakukan bisnis selayaknya dana koperasi," ujar Ivan.

PPATK sendiri telah melakukan upaya preventif dengan melakukan koordinasi ke Kementerian Sosial (Kemensos) dan juga Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). PPATK juga secara agresif telah melakukan penghentian terhadap transaksi-transaksi yang dinilai mencurigakan.

"Jadi kita dalam proses analisis sudah kita mulai hentikan transaksi untuk menghindari kerugian masyarakat lebih besar," ujarnya. (OL-17)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat