visitaaponce.com

Mahfud MD Putusan Hakim di Kasus Indosurya Harus Dilawan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah secara tegas melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang memberi vonis bebas terhadap terdakwa kasus Indosurya.

"Tangkap lagi sekarang," tegas Mahfud MD dalam Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Jakarta, Senin (20/3).

Ia menyatakan perlawanan oleh pemerintah tidak dilarang karena itu merupakan bagian dari proses hukum. Dalam penanganan kasus itu, sambung Mahfud, pemerintah tidak bisa membiarkan begitu saja putusan majelis hakim.

Baca juga: Komisi III Panggil Mahfud MD untuk Jelaskan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu

Menurutnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana itu sudah diuji dengan sangat meyakinkan dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan. Akan tetapi, ternyata diputus dengan vonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging.

"Sudah dianalisis semua. Oke, nanti kita adu argumen. Yang kita katakan, pemerintah akan melawan habis-habisan. Kalau perlu, adu kuat," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga: Menkopolhukam Gelar Bedah Kasus Indosurya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakbar.
Kasus tersebut merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dahulu pada hari 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.
Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Menyusul sepekan kemudian, Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada 24 Januari 2023.

Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, pada hari Kamis (16/3), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan kembali pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya terkait dengan pemalsuan dokumen dan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Bareskrim Polri terhadap vonis lepas Henry Surya yang menimbulkan ketidakpuasan dari para korban dan nasabah.

"Habis-habisan kita melawan karena tidak bisa hukum dibiarkan dengan begitu," tandas Mahfud. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat