visitaaponce.com

Menkopolhukam Gelar Bedah Kasus Indosurya

Menkopolhukam Gelar Bedah Kasus Indosurya
Menko Polhukam Mahfud MD(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Pemerintah saat ini tengah mengeksaminasi putusan hakim dan akan segera mengajukan PK atas kasus itu.

"Kita akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, dan kita membuka kasus-kasus Indosurya di tempat lain yang pengadunya lain," kata Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa (7/3).

Menurut Mahfud, negara tidak boleh kalah dengan kejahatan. Negara perlu hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat. Mahfud juga secara khusus telah menggelar bedah kasus Indosurya di kantornya bersama Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri.

Baca juga : Korban Duga Bos Asuransi Kresna Kabur ke Luar Negeri

Selain itu, Mahfud juga mengundang  beberapa ahli untuk memberikan pandangan. Ahli-ahli yang dihadirkan adalah guru besar Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto, guru besar Fakultas Hukum UI Topo Santoso, guru besar Fakultas Hukum Unhas Amir Ilyas, ahli hukum kepailitan dan korporasi UII Sulistiowati, dan ahli hukum kepailitan UI Parulian Paidi Aritonang.

"Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas Henry Surya, bos KSP Indosurya. Hakim menyatakan Henry terbukti merugikan nasabah. Namun, hakim membebaskannya dengan alasan tindakan Henry termasuk perkara perdata.

Baca juga : Kemenkop UKM Bentuk Tim Khusus, Lanjutkan Penanganan Koperasi Bermasalah

Kasus Indosurya menjadi sorotan Presiden Jokowi. Dia menyebut banyak rakyat menangis karena menjadi korban penipuan. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat