Kemenkop UKM Siapkan Revisi UU Perkoperasian Agar Koperasi Dapat Masuk Ke Semua Sektor Ekonomi
![Kemenkop UKM Siapkan Revisi UU Perkoperasian Agar Koperasi Dapat Masuk Ke Semua Sektor Ekonomi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/4b896bc0915bb8dd9089c19d67251bbc.jpg)
MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar koperasi dapat masuk ke semua sektor perekonomian.
"Kami sedang menyiapkan revisi UU Perkoperasian supaya koperasi tidak lagi di ekonomi marjinal, tapi ke semua. Karena jati diri koperasi juga harus diperkuat bukan hanya mengatur dirinya sendiri, tapi transparansi dan akuntabilitas. Sekarang ini karena asasnya kekeluargaan, banyak koperasi dipimpin keluarga atau ketuanya enggak bisa diganti-ganti. Makanya harus segera direvisi ini supaya adil," ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2).
Baca juga: Menkop dan OJK akan Periksa Koperasi yang Tolak RUU Perkoperasian
Lebih lanjut, Teten menegaskan bahwa revisi UU Perkoperasian bukan bertujuan untuk menghambat koperasi, tapi menempatkan koperasi untuk dapat setara dengan berbagai sektor. Dengan begitu, masyarakat tidak akan lagi takut untuk berinvestasi atau bekerja sama dengan koperasi.
"Perkembangan koperasi di dunia juga seperti itu. Di Eropa sudah berkembang koperasi, kita enggak bisa bilang koperasi jati diri kita. Bung Hatta kan belajar dari Skandinavia dan koperasi itu bukan ide yang mati tapi ide yang berkembang, mengikuti perkembangan. Sekarang kita anggap koperasi seperti ini jati diri kita yang berbeda dengan dunia. Ini menurut saya ngawur," ujar Teten.
Dalam revisi UU Perkoperasian, menurutnya akan difokuskan juga terkait pengawasan terhadap koperasi agar tidak lagi terulang kasus koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah di kemudian hari.
"Jadi nanti di UU Perkoperasian kami akan usulkan 3 hal, pertama punya otoritas pengawasan sendiri. Berbeda dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kita OPK (Otoritas Pengawas Koperasi). Amerika sudah punya itu. Nanti di OPK ada 3 unsur, dari gerakan koperasi, pemerintah, dan civil society," tuturnya.
"Kedua perlu ada semacam LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Ketiga perlu ada apex juga, sehingga ketika ada koperasi yang sulit membayar dia bisa pinjam dulu. Jadi treatment nya akan sejajar, enggak akan lagi orang takut gabung atau membuat koperasi," ucap Teten.
Secara keseluruhan, Teten menginginkan koperasi untuk masuk ke semua sektor, namun koperasi harus tunduk ke dalam regulasi di berbagai sektor, tidak memiliki aturan sendiri-sendiri. (OL-17)
Terkini Lainnya
Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku tidak Terima Kena Bunga Tinggi
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Kasus Jenazah Dicor, Tiga Pelaku Pembunuhan dan Motif Diungkap
Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dimanfaatkan Koperasi
Jenazahnya Dicor di Ruko, Pegawai Koperasi Dibunuh Debiturnya
Pukat UGM Sebut Pernyataan Alexander Marwata Ganggu Penangkapan Harun Masiku
Tingkatan Kesejahteraan Rakyat, IKPRI dan INKUD Jalin Kerja Sama
Pengamat: Matinya Koperasi di Daerah karena tidak Dibentuk Berdasarkan Keinginan Bersama
Menkopolhukam Gelar Bedah Kasus Indosurya
Revisi UU Perkoperasian Jalan Cegah Kejahatan Koperasi
Terdakwa Indosurya Bebas, Pemerintah Revisi UU Koperasi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap