Menkop dan OJK akan Periksa Koperasi yang Tolak RUU Perkoperasian
![Menkop dan OJK akan Periksa Koperasi yang Tolak RUU Perkoperasian](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/4bfe374b885ad227b09aa315398bbf65.jpg)
MENTERI Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki akan memeriksa koperasi-koperasi besar yang menolak Revisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ia akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan dalam upaya tersebut.
Teten menjelaskan, selama ini, salah satu kendala dalam perbaikan undang-undang datang dari para pelaku koperasi sendiri. Bahkan, mereka sudah menolak dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap upaya revisi pertamas yakni UU Nomor 17 Tahun 2012.
"Ada yang pernah dibatalkan dan kita sudah pelajari. Itu akan menjadi pembahasan," ujar Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/2).
Teten menjelaskan, selama ini, para pelaku koperasi menolak revisi karena nantinya di dalam aturan baru, pengawasan terhadap koperasi akan dilakukan oleh pihak eksternal.
Saat ini, berdasarkan pasal 38 dan 39 UU Nomor 25/1992, pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Artinya, satu-satunya pihak yang bisa melakukan pengawasan terhadap seluruh operasional adalah individu-individu yang berasal dari dalam koperasi itu sendiri.
Baca juga: Revisi UU Perkoperasian Jalan Cegah Kejahatan Koperasi
Hal itu menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan aksi kejahatan seperti penggelapan atau penyelewengan dana anggota sebagaimana terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dan koperasi-koperasi bermasalah lainnya.
"Mereka masih mau mengatur diri sendiri. Ini saya merasa ada kepentingan-kepentingan juga dari koperasi yang besar, kenapa tidak mau dilakukan pengawasan. Nanti dengan OJK kita mau periksa apa ketakutan mereka," ucap mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.
Meskipun mencurigakan, Teten belum bisa menyebut koperasi-koperasi besar yang menolak terlibat dalam kejahatan keuangan.
"Namun, bagaimanapun, seharusnya transparansi, akuntabilitas itu harus menjadi jati diri koperasi. Apa lagi koperasi juga punya fungsi sosial dan pendidikan. Kenapa malah di perbankan akuntabilitasnya jauh lebih baik?" tukasnya.(OL-5)
Terkini Lainnya
Kemenkop UKM Terus Tingkatkan Kapasitas Pelaku Usaha Mikro
Menjadi Agregator Pelaku Usaha, UMKM Bidang Kecantikan Didorong Terus Bertumbuh
96 Persen Nomor Izin Berusaha yang Terbit di OSS Didominasi Usaha Mikro
PR Besar Pengembangan Minyak Makan Merah
Perlu Ada Terobosan agar Penyaluran KUR Capai Target
Kemenkop UKM Perbolehkan Warung Madura dan Toko Kelontong Buka 24 Jam
Bantuan Modal Dukung Perempuan Pelaku UMKM Kembangkan Usaha
Idul Adha 1445H, MenKopUKM Ingatkan Masyarakat untuk Peduli Terhadap Sesama
Pola Pikir hanya untuk Sekadar Bertahan Hidup harus Dikubur
Presiden Jokowi Tunda Kewajiban Pelaku UMKM Miliki Sertifikasi Halal
Pasar Rakyat Harus Mampu Bersaing dengan Pasar Modern
Warung Tradisional Punya Keunggulan Dibandingkan Jaringan Ritel Modern
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap