visitaaponce.com

Menkop dan OJK akan Periksa Koperasi yang Tolak RUU Perkoperasian

Menkop dan OJK akan Periksa Koperasi yang Tolak RUU Perkoperasian
Menkop UKM Teten Masduki(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MENTERI Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki akan memeriksa koperasi-koperasi besar yang menolak Revisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ia akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan dalam upaya tersebut.

Teten menjelaskan, selama ini, salah satu kendala dalam perbaikan undang-undang datang dari para pelaku koperasi sendiri. Bahkan, mereka sudah menolak dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap upaya revisi pertamas yakni UU Nomor 17 Tahun 2012.

"Ada yang pernah dibatalkan dan kita sudah pelajari. Itu akan menjadi pembahasan," ujar Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/2).

Teten menjelaskan, selama ini, para pelaku koperasi menolak revisi karena nantinya di dalam aturan baru, pengawasan terhadap koperasi akan dilakukan oleh pihak eksternal.

Saat ini, berdasarkan pasal 38 dan 39 UU Nomor 25/1992, pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Artinya, satu-satunya pihak yang bisa melakukan pengawasan terhadap seluruh operasional adalah individu-individu yang berasal dari dalam koperasi itu sendiri.

Baca juga:  Revisi UU Perkoperasian Jalan Cegah Kejahatan Koperasi

Hal itu menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan aksi kejahatan seperti penggelapan atau penyelewengan dana anggota sebagaimana terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dan koperasi-koperasi bermasalah lainnya.

"Mereka masih mau mengatur diri sendiri. Ini saya merasa ada kepentingan-kepentingan juga dari koperasi yang besar, kenapa tidak mau dilakukan pengawasan. Nanti dengan OJK kita mau periksa apa ketakutan mereka," ucap mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.

Meskipun mencurigakan, Teten belum bisa menyebut koperasi-koperasi besar yang menolak terlibat dalam kejahatan keuangan.

"Namun, bagaimanapun, seharusnya transparansi, akuntabilitas itu harus menjadi jati diri koperasi. Apa lagi koperasi juga punya fungsi sosial dan pendidikan. Kenapa malah di perbankan akuntabilitasnya jauh lebih baik?" tukasnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat