visitaaponce.com

Revisi UU Perkoperasian Jalan Cegah Kejahatan Koperasi

Revisi UU Perkoperasian Jalan Cegah Kejahatan Koperasi
Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.(Antara)

REVISI Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi satu-satunya cara untuk mencegah berbagai tindak kejahatan koperasi.

Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengungkapkan saat ini, dengan peraturan perundangan yang ada, pengawasan terhadap badan usaha tersebut sama sekali tidak bisa dilakukan, baik oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

"Ini kelemahan dari pada UU Perkoperasian karena di situ tidak diatur soal kewenangan pengawasan oleh pemerintah," ujar Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/2).

Baca juga : Terdakwa Indosurya Bebas, Pemerintah Revisi UU Koperasi

Berdasarkan pasal 38 dan 39 UU Nomor 25/1992, pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

Artinya, satu-satunya pihak yang bisa melakukan pengawasan terhadap seluruh operasional adalah individu-individu yang berasal dari dalam koperasi itu sendiri.

Untuk koperasi yang kapitalisasinya kecil, Teten mengatakan, aturan tersebut mungkin bisa berlaku. Namun, untuk yang nilai asetnya sudah mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah, itu tentu sudah tidak lagi relevan untuk digunakan.

Baca juga : Perhimpunan PBMTI Nilai RUU P2SK Ancam Keberadaan Koperasi

"Sekarang koperasi simpan pinjam itu ada yang kapitalisasinya Rp11 triliun, Rp4,7 triliun, Rp2 triliun. Itu sudah banyak dan sangat riskan," tuturnya.

Teten pun sudah mengusulkan, di dalam draf RUU, pembentukan lembaga pengawas independen seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi untuk koperasi yang besar-besar, yang mengelola uang banyak, harus diawasi secara khusus. Amerika Serikat dan Jepang sudah melakukannya. Kita bisa meniru mereka," jelas mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.

Baca juga : Tegas! Menteri Teten Siap Bantu Mahasiswa STIE Amkop Dirikan Koperasi Multi Pihak

Kemudian, Teten juga menyampaikan perlunya dibentuk lembaga penjamin simpanan khusus koperasi.

"Tidak adil kalau menyimpan di bank dilindungi, tapi di koperasi simpan pinjam tidak dilindungi," sambungnya.

Jika perbaikan aturan di UU tidak segera dilakukan, ia khawatir akan ada banyak modus penipuan yang dilakukan para pelaku usaha nakal, terutama pinjaman-pinjaman online, dengan mengatasnamakan diri sebagai koperasi.

Baca juga : Dua Usulan Kemenkop-UKM untuk Lindungi Produk UMKM dari e-Commerce

Pasalnya, dengan bergerak sebagai koperasi, mereka tidak akan bisa disentuh oleh OJK, dan tidak akan bisa diawasi oleh siapapun kecuali internal mereka sendiri.

"Kita memang tidak ada solusi jangka pendek untuk ini. Kita tidak mungkin bailout, menalangi uang anggota yang digelapkan oleh pengurus. Tidak ada mekanisme itu. Ini harus penegakan hukum dan harus ada UU-nya," tegas Teten.

Saat ini, ia mengungkapkan pembahasan RUU Koperasi sudah berjalan. Harmonisasi antar kementerian/lembaga pun sudah dilakukan.

"Kita akan dorong ke Badan Legislasi supaya masuk Prolegnas. Kalau bisa tahun ini kita sahkan," tandasnya. (Pra/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat