Revisi UU Perkoperasian Jalan Cegah Kejahatan Koperasi
![Revisi UU Perkoperasian Jalan Cegah Kejahatan Koperasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/37f93b5d1fe635c8dd46387aaa09e333.jpg)
REVISI Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi satu-satunya cara untuk mencegah berbagai tindak kejahatan koperasi.
Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengungkapkan saat ini, dengan peraturan perundangan yang ada, pengawasan terhadap badan usaha tersebut sama sekali tidak bisa dilakukan, baik oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
"Ini kelemahan dari pada UU Perkoperasian karena di situ tidak diatur soal kewenangan pengawasan oleh pemerintah," ujar Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/2).
Baca juga : Terdakwa Indosurya Bebas, Pemerintah Revisi UU Koperasi
Berdasarkan pasal 38 dan 39 UU Nomor 25/1992, pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Artinya, satu-satunya pihak yang bisa melakukan pengawasan terhadap seluruh operasional adalah individu-individu yang berasal dari dalam koperasi itu sendiri.
Untuk koperasi yang kapitalisasinya kecil, Teten mengatakan, aturan tersebut mungkin bisa berlaku. Namun, untuk yang nilai asetnya sudah mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah, itu tentu sudah tidak lagi relevan untuk digunakan.
Baca juga : Perhimpunan PBMTI Nilai RUU P2SK Ancam Keberadaan Koperasi
"Sekarang koperasi simpan pinjam itu ada yang kapitalisasinya Rp11 triliun, Rp4,7 triliun, Rp2 triliun. Itu sudah banyak dan sangat riskan," tuturnya.
Teten pun sudah mengusulkan, di dalam draf RUU, pembentukan lembaga pengawas independen seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi untuk koperasi yang besar-besar, yang mengelola uang banyak, harus diawasi secara khusus. Amerika Serikat dan Jepang sudah melakukannya. Kita bisa meniru mereka," jelas mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.
Baca juga : Tegas! Menteri Teten Siap Bantu Mahasiswa STIE Amkop Dirikan Koperasi Multi Pihak
Kemudian, Teten juga menyampaikan perlunya dibentuk lembaga penjamin simpanan khusus koperasi.
"Tidak adil kalau menyimpan di bank dilindungi, tapi di koperasi simpan pinjam tidak dilindungi," sambungnya.
Jika perbaikan aturan di UU tidak segera dilakukan, ia khawatir akan ada banyak modus penipuan yang dilakukan para pelaku usaha nakal, terutama pinjaman-pinjaman online, dengan mengatasnamakan diri sebagai koperasi.
Baca juga : Dua Usulan Kemenkop-UKM untuk Lindungi Produk UMKM dari e-Commerce
Pasalnya, dengan bergerak sebagai koperasi, mereka tidak akan bisa disentuh oleh OJK, dan tidak akan bisa diawasi oleh siapapun kecuali internal mereka sendiri.
"Kita memang tidak ada solusi jangka pendek untuk ini. Kita tidak mungkin bailout, menalangi uang anggota yang digelapkan oleh pengurus. Tidak ada mekanisme itu. Ini harus penegakan hukum dan harus ada UU-nya," tegas Teten.
Saat ini, ia mengungkapkan pembahasan RUU Koperasi sudah berjalan. Harmonisasi antar kementerian/lembaga pun sudah dilakukan.
"Kita akan dorong ke Badan Legislasi supaya masuk Prolegnas. Kalau bisa tahun ini kita sahkan," tandasnya. (Pra/OL-09)
Terkini Lainnya
Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku tidak Terima Kena Bunga Tinggi
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Kasus Jenazah Dicor, Tiga Pelaku Pembunuhan dan Motif Diungkap
Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dimanfaatkan Koperasi
Jenazahnya Dicor di Ruko, Pegawai Koperasi Dibunuh Debiturnya
Pukat UGM Sebut Pernyataan Alexander Marwata Ganggu Penangkapan Harun Masiku
Tingkatan Kesejahteraan Rakyat, IKPRI dan INKUD Jalin Kerja Sama
Pengamat: Matinya Koperasi di Daerah karena tidak Dibentuk Berdasarkan Keinginan Bersama
Menkopolhukam Gelar Bedah Kasus Indosurya
Kemenkop UKM Siapkan Revisi UU Perkoperasian Agar Koperasi Dapat Masuk Ke Semua Sektor Ekonomi
Terdakwa Indosurya Bebas, Pemerintah Revisi UU Koperasi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap