Perhimpunan PBMTI Nilai RUU P2SK Ancam Keberadaan Koperasi
![Perhimpunan PBMTI Nilai RUU P2SK Ancam Keberadaan Koperasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/0bf19b92c1a5c7a04aa8475abf61d916.jpg)
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendapat respons dari Perhimpunan BMT (Baitul Maal wa Tamwil) Indonesia.
Ketua Perhimpunan Baitul Maal wa Tamwil Indonesia (PBMTI) Mursida Rambe menilai ketentuan pasal-pasal dalam RUU P2SK dapat mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan Keberadaan Koperasi di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Mursida Rambe pada acara Pembukaan gelaran rutin Silaturahmi Nasional (Silatnas) PBMTI tahun 2022 di Hotel Prima, Cirebon, Jawa Barat, pada 24-26 Oktober 2022.
"Pasal-pasal tentang koperasi yaitu Pasal 191 & 192 pada RUU P2SK mengambil alih peran Kementrian Koperasi dan keberadaan Koperasi di Indonesia," ungkap Mursida Rambe dalam keterangan, Selasa (25/10).
Lebih lanjut, Mursida Rambe menyarankan agar seluruh stakeholders koperasi di Indonesia untuk bersuara keras, menentang pasal-pasal dalam RUUP2SK yang dinilai dapat mengkebiri keberadaan koperasi di Indonesia.
"Saya menyarankan agar seluruh stakeholder koperasi di Indonesia bersuara keras menentang pasal-pasal dalam RUUP2SK yang dapat mengkebiri koperasi," ajak Mursida Rambe.
Pembukaan Silatnas PBMTI dihadiri 446 peserta yang mewakili 339 Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (KSPPS) terakreditasi dari 11 Provinsi seluruh Indonesia.
Selain itu, Mursida Rambe selaku Ketua PBMTI juga menekankan pentingnya koperasi yang sehat dan kuat.
Koperasi yang mengikuti semua standar akreditasi Perhimpunan BMT Indonesia, meliputi Struktur dan operasional yang tunduk pada regulasi dan tata kelola yang baik,
"SDM tersertifikasi di setiap jenjang, sistem IT yang handal, dan pembinaan dan pendampingan kepada anggota terutama yang belum beruntung serta perlindungan tolong menolong ketika terjadi kematian atau musibah yang lainnya," katanya.
Disinggung soal RUU P2SK, adanya beberapa koperasi yang gagal sehingga dimasukkan dalam argumen di naskah akademik dan menjadi landasan lahirnya pasal 191 dan 192 RUU P2SK.
Mursida Rambe secara tegas menjawab bahwa informasi tersebut adalah tidak benar, menurutnya hanya oknum koperasi yang tidak taat tata kelola.
"Itu oknum koperasi yang tidak taat tata kelola, buktinya anggota kami sebagian besar telah memberikan manfaat lebih dari 25 tahun dan memiliki anggota lebih dari 3 juta orang," tegas Mursida Rambe.
Baca juga: Kemenkop UKM Tetapkan Enam Target untuk Berdayakan Koperasi dan UMKM
"Jika kasus satu dua koperasi digunakan untuk melihat bahwa semua koperasi tidak memiliki tata kelola, maka seharusnya kita bersikap sama bahwa beberapa lembaga keuangan yang lain juga mengalami kegagalan, akan tetapi kita tidak menghukum semua lembaga tersebut," jelasnya.
Perkuat fungsi pengawasan
Untuk itu, Mursida Rambe mengusulkan agar memperkuat fungi dan perangkat pengawasan melalui Kementerian Koperasi dan UKM bukannya diambil alih Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saran, mestinya fungsi dan perangkat pengawasan oleh Kementerian Koperasi yang di tingkatkan. Bukan diambil alih olehoOtoritas lain (OJK)," ucapnya.
"Kalau seperti ini bisa mengancam eksistensi Koperasi Indonesia, yang keberadaannya dirancang untuk menjadi soko guru perekonomian Indonesia oleh para pendiri negeri," saran Mursida Rambe.
Sementara itu, Hadir melalui daring, Menkop UKM Teten Masduki mengungkapkan posisi strategis PBMTI.
Teten mengatakan PBMTI menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional dengan saat ini jumlah SDM terferifikasi sebanyak 11 ribu lebih dengan aset senilai 13 trilin.
Menurut Teten, hal ini merupakan modal yang kuat untuk memenuhi harapan Kementerian Koperasi dan tidak menutup kemungkinan membawa Indonesia menuju peringkat pertama ekonomi syariah global.
"Kami berharap BMT-BMT, anggota Perhimpunan BMT, menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional," katanya.
"Untuk apa, agar bisa menempati peringkat pertama ekonomi syariah global. Ini tentu dengan kondisi dimana jumlah SDM tersertifikasi yang lebih dari 11 ribu, dan aset yang melampaui Rp 13 triliun, ini menjadi modal yang kuat untuk memenuhi harapan Kementerian Koperasi," tegas Menkop dan UKM. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Bantuan Modal Dukung Perempuan Pelaku UMKM Kembangkan Usaha
Idul Adha 1445H, MenKopUKM Ingatkan Masyarakat untuk Peduli Terhadap Sesama
Pola Pikir hanya untuk Sekadar Bertahan Hidup harus Dikubur
Presiden Jokowi Tunda Kewajiban Pelaku UMKM Miliki Sertifikasi Halal
Pasar Rakyat Harus Mampu Bersaing dengan Pasar Modern
Warung Tradisional Punya Keunggulan Dibandingkan Jaringan Ritel Modern
Kemenkop UKM Terus Tingkatkan Kapasitas Pelaku Usaha Mikro
Menjadi Agregator Pelaku Usaha, UMKM Bidang Kecantikan Didorong Terus Bertumbuh
96 Persen Nomor Izin Berusaha yang Terbit di OSS Didominasi Usaha Mikro
PR Besar Pengembangan Minyak Makan Merah
Perlu Ada Terobosan agar Penyaluran KUR Capai Target
Kemenkop UKM Perbolehkan Warung Madura dan Toko Kelontong Buka 24 Jam
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap