visitaaponce.com

Perhimpunan PBMTI Nilai RUU P2SK Ancam Keberadaan Koperasi

Perhimpunan PBMTI Nilai RUU P2SK Ancam Keberadaan Koperasi
Ketua Perhimpunan Baitul Maal wa Tamwil Indonesia (PBMTI) Mursida Rambe.(Ist)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendapat respons dari Perhimpunan BMT (Baitul Maal wa Tamwil) Indonesia.

Ketua Perhimpunan Baitul Maal wa Tamwil Indonesia (PBMTI) Mursida Rambe menilai ketentuan pasal-pasal dalam RUU P2SK dapat mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan Keberadaan Koperasi di Indonesia. 

Hal ini diungkapkan Mursida Rambe pada acara Pembukaan gelaran rutin Silaturahmi Nasional (Silatnas) PBMTI tahun 2022 di Hotel Prima, Cirebon, Jawa Barat, pada 24-26 Oktober 2022. 

"Pasal-pasal tentang koperasi yaitu Pasal 191 & 192 pada RUU P2SK mengambil alih peran Kementrian Koperasi dan keberadaan Koperasi di Indonesia," ungkap Mursida Rambe dalam keterangan, Selasa (25/10). 

Lebih lanjut, Mursida Rambe menyarankan agar seluruh stakeholders koperasi di Indonesia untuk bersuara keras, menentang pasal-pasal dalam RUUP2SK yang dinilai dapat mengkebiri keberadaan koperasi di Indonesia. 

"Saya menyarankan agar seluruh stakeholder koperasi di Indonesia bersuara keras menentang pasal-pasal dalam RUUP2SK yang dapat mengkebiri koperasi," ajak Mursida Rambe.

Pembukaan Silatnas PBMTI dihadiri 446 peserta yang mewakili 339 Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (KSPPS) terakreditasi dari 11 Provinsi seluruh Indonesia.

Selain itu, Mursida Rambe selaku Ketua PBMTI juga menekankan pentingnya koperasi yang sehat dan kuat.

Koperasi yang mengikuti semua standar akreditasi Perhimpunan BMT Indonesia, meliputi Struktur dan operasional yang tunduk pada regulasi dan tata kelola yang baik,

"SDM tersertifikasi di setiap jenjang, sistem IT yang handal, dan pembinaan dan pendampingan kepada anggota terutama yang belum beruntung serta perlindungan tolong menolong ketika terjadi kematian atau musibah yang lainnya," katanya. 

Disinggung soal RUU P2SK,  adanya beberapa koperasi yang gagal sehingga dimasukkan dalam argumen di naskah akademik dan menjadi landasan lahirnya pasal 191 dan 192 RUU P2SK.

Mursida Rambe secara tegas menjawab bahwa informasi tersebut adalah tidak benar, menurutnya hanya oknum koperasi yang tidak taat tata kelola. 

"Itu oknum koperasi yang tidak taat tata kelola, buktinya anggota kami sebagian besar telah memberikan manfaat lebih dari 25 tahun dan memiliki anggota lebih dari 3 juta orang," tegas Mursida Rambe. 

Baca juga: Kemenkop UKM Tetapkan Enam Target untuk Berdayakan Koperasi dan UMKM

"Jika kasus satu dua koperasi digunakan untuk melihat bahwa semua koperasi tidak memiliki tata kelola, maka seharusnya kita bersikap sama bahwa beberapa lembaga keuangan yang lain juga mengalami kegagalan, akan tetapi kita tidak menghukum semua lembaga tersebut," jelasnya.

Perkuat fungsi pengawasan

Untuk itu, Mursida Rambe mengusulkan agar memperkuat fungi dan perangkat pengawasan melalui Kementerian Koperasi dan UKM bukannya diambil alih Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Saran, mestinya fungsi dan perangkat pengawasan oleh Kementerian Koperasi yang di tingkatkan. Bukan diambil alih olehoOtoritas lain (OJK)," ucapnya.

"Kalau seperti ini bisa mengancam eksistensi Koperasi Indonesia, yang keberadaannya dirancang untuk menjadi soko guru perekonomian Indonesia oleh para pendiri negeri," saran Mursida Rambe. 

Sementara itu, Hadir melalui daring, Menkop UKM Teten Masduki mengungkapkan posisi strategis PBMTI.

Teten mengatakan PBMTI menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional dengan saat ini jumlah SDM terferifikasi sebanyak 11 ribu lebih dengan aset senilai 13 trilin.

Menurut Teten, hal ini merupakan modal yang kuat untuk memenuhi harapan Kementerian Koperasi dan tidak menutup kemungkinan membawa Indonesia menuju peringkat pertama ekonomi syariah global. 

"Kami berharap BMT-BMT, anggota Perhimpunan BMT, menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional," katanya.

"Untuk apa, agar bisa menempati peringkat pertama ekonomi syariah global. Ini tentu dengan kondisi dimana jumlah SDM tersertifikasi yang lebih dari 11 ribu, dan aset yang melampaui Rp 13 triliun, ini menjadi modal yang kuat untuk memenuhi harapan Kementerian Koperasi," tegas Menkop dan UKM. (RO/OL-09)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat