visitaaponce.com

Ingatkan Potensi Jual Beli Kasus, Pukat UGM Minta KY Pantau Sidang Indosurya

Ingatkan Potensi Jual Beli Kasus, Pukat UGM Minta KY Pantau Sidang Indosurya
Aksi demonstrasi para korban Indosurya(Medcom)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mendorong Komisi Yudisial (KY) memantau  sidang Bos KSP Indosurya Henry Surya untuk mencegah jual beli perkara dalam kasus tersebut.

"KY dapat melakukan pemantauan dengan tujuan mencegah terjadinya judicial corruption, jual beli perkara, khususnya dalam perkara ini. Pasalnya, perkara ini melibatkan jumlah uang yang sangat besar," kata Zaenur kepada wartawan, Senin (15/5).

Zaenur berkaca pada kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan sejumlah hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, KY harus mengambil pelajaran dari kasus dugaan korupsi di lembaga peradilan agar tidak terulang.

Baca juga: Kasus Indosurya Segera Disidang, DPR Minta Kerugian Korban Dikembalikan

"Fungsi KY perlu memberikan perhatian pada kasus kasus yang menonjol," ujarnya.

Lebih lanjut, Zaenur mengatakan sangat penting bagi KY untuk memastikan persidangan berlangsung dengan asas kepatutan. Menurutnya, hasil pemantauan KY selama bersidangan bisa dipakai bahan analisa jika putusan bertentangan.

"Karena memang KY tidak bisa menjadikan putusan sebagai alat untuk memeriksa hakim, tetapi bisa menjadi petunjuk apakah putusan hakim itu wajar atau tidak wajar," katanya.

Baca juga: Mahfud MD: Putusan Hakim di Kasus Indosurya Harus Dilawan

Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya, bos KSP Indosurya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/5).

Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.

Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Henry Surya, awalnya, divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana. (RO/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat