visitaaponce.com

Perkuat Aspek Hukum, Badan Bank Tanah jalin kerja sama dengan Jamdatun

Perkuat Aspek Hukum, Badan Bank Tanah jalin kerja sama dengan Jamdatun
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja dan Jamdatun Feri Wibisono usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Jakarta, Selasa (21/2/2(dok. Kementerian ATR/BPN)

BADAN Bank Tanah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Selasa (21/2) lalu. Perjanjian itu dilakukan  sebagai upaya peningkatan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Tentunya kami menyadari bahwa kami tidak bisa sendiri dalam aspek hukum sehingga kami melakukan kerja sama dengan pihak Jamdatun," ujar Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja dalam siaran pers yang diterima Rabu (1/3).

Saat ini Badan Bank Tanah memiliki 10.960 total perolehan bidang tanah yang tersebar di 12 kabupaten/kota. Keberadaan Badan Bank Tanah dimaksudkan untuk menjamin keadilan di bidang pertanahan, baik untuk kepentingan umum, sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan Reforma Agraria.

"Seperti halnya pada aspek Reforma Agraria, minimal 30 persen dari total aset Bank Tanah untuk kepentingan Reforma Agraria," kata Parman.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatakan, peran Bank Tanah menjadi sangat penting dan strategis di Indonesia, terutama dalam konteks investasi.

Menurutnya, dalam hal investasi terdapat parameter yang menjadi patokan dalam Ease of Doing Business (EoDB), yaitu Global Competitiveness Index (GCI), ini menjadi acuan investor internasional.

"Salah satu hal yang dikeluhkan adalah perizinan dan hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan tanah sehingga kita sulit sekali bersaing dengan beberapa negara yang memberikan kemudahan dalam proses investasi," ujar Feri.

Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan dapat melakukan pengelolaan tanah untuk perkembangan ekonomi nasional di masa mendatang. "Karena jika melihat fakta-fakta dari survei GCI, diperlukan kemudahan investor untuk mendapatkan tanah sesuai dengan rencana bisnisnya," katanya. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat