visitaaponce.com

Joki Pantarlih saat Proses Coklit Rentan Dipolitisasi

Joki Pantarlih saat Proses Coklit Rentan Dipolitisasi
Pantarlih melakukan coklit data pemilih di perumahan kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (27/2/2023).(MI/Susanto)

AHLI hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan joki petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pemilu 2024 rentan dipolitisasi. Dalam praktiknya, joki yang sejatinya telah melanggar tata cara, prosedur, maupun mekanisme administrasi pemilu itu dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk merusak kredibilitas daftar pemilih tetap (DPT).

"Bisa saja dalam praktiknya joki pantarlih memasukkan data asal-asalan atau punya kepentingan politis untuk merusak kredibilitas DPT," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (2/3).

Baca juga: Bawaslu: Joki Pantarlih Dapat Dipidana

Titi berpendapat, joki pantarlih dapat dijerat pidana pemilu dengan ancaman kurungan pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Hal itu merujuk Pasal 203 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan kepada seseorang untuk memberikan keterangan tidak benar mengenai diri sendiri dan orang lain terkait pengisian daftar pemilih

"Penjelasan Pasal 203 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih' antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan," terang Titi.

Titi mendorong KPU untuk menindak serius persoalan tersebut. "Karena ini bisa berdampak pada tidak valid dan akuratnya DPT serta sangat rentan dipolitisir pada hal-hal yang kontroversial dan spekulatif," ujarnya.

Fenomena joki pantarlih juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu. Meski substansi isian yang dilakukan seorang joki pantarlih benar, produknya tetap dianggap tidak sah. Karena ketidaksahan tersebut, Titi menyebut bahwa secara formil, dokumen yang diisi joki pantarlih dapat dianggap palsu. Oleh karenanya, penindakan joki pantarlih juga dapat dilakukan melalui pidana biasa berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

"Kalau diproses tindak pidana umum mestinya bisa saja dikenakan sebagai tindak pidana pemalsuan berdasar KUHP," pungkasnya.

Baca juga: Pantarlih Melakukan Coklit ke Rumah Warga Pamulang

Sebelumnya, dugaan praktik joki pantarlih diungkap oleh Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati dalam diskusi media bertajuk Menelisik Kendala dan Solusi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (1/3).

Neni menyebut, dugaan joki pantarlih ditemukan di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, dan Kota Tasikmalaya. Fenomena tersebut, lanjutnya, muncul akibat kurang siapnya sumber daya manusia (SDM) penyelenggara. Selain menyalahi prosedur, proses coklit oleh joki, berpotensi menimbulkan kesalahan. Sebab, joki tersebut tidak mendapat pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) sebelumnya. (OL-17)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat