visitaaponce.com

KPU Minta Data Autentik Terkait Temuan 6 Juta Lebih Pemilih TMS

KPU Minta Data Autentik Terkait Temuan 6 Juta Lebih Pemilih TMS
Anggota KPU Betty Epsilon meminta data autentik temuan Bawaslu terkait temuan 6 juta lebih pemilih tidak memenuhi syarat.(Antara)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos meminta data autentik temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait temuan 6 juta lebih pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan metode uji petik terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).

"KPU terbuka dalam mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, termasuk dari Bawaslu. Dalam memberikan masukan dan tanggapan harus disertai dengan bukti autentik sesuai dengan PKPU Nomor 7/2022," ujar Betty melalui keterangan tertulis, Jumat (31/3).

Melalui rilis resmi pada Rabu (29/3), Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap 6,476 juta pemilih TMS dapat dibagi ke dalam delapan kategori. Lima juta lebih di antaranya masuk dalam kategori pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS). Kasus ini ditemukan di Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Baca juga: DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup

"Perlu disampaikan dalam rangka memperbaiki penataan TPS yang dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas untuk kerja-kerja pantarlih melakukan coklit di lapangan dengan menyertakan pertimbangan geografis," kilah Betty.

Kategori pemilih TMS lainnya warga meninggal dunia yang masih tercatat sebagai pemilih, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih yang prajurit TNI, dan pemilih yang anggota Polri.

Baca juga: Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia Diyakini Pengaruhi Elektabilitas Tokoh Politik

Anggota TNI/Polri yang tercatat sebagai pemilih berdasarkan temuan Bawaslu mencapai 20 ribu lebih. Sedangkan pemilih bukan penduduk setempat jumlahnya sebanyak 78 ribu lebih.

"KPU sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait sehingga layanan pindah pendduk dan berubah status menjadi TNI/Polri akan terinformasi langsung kepada KPU," terang Betty.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kerja KPU dalam memutakhirkan data pemilih untuk Pemilu 2024 dilakukan secara de jure. Artinya, perubahan pencatatan pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah.

KPU sendiri telah menyelesaikan proses coklit menuju agenda pleno terbuka di tingkat kelurahan/desa dalam rangka menyusun daftar pemilih sementara (DPS). Menurut Betty, data coklit masih akan dilakukan proses perbaikan di masing-masing tingkat.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan pemilih TMS hasil temuan Bawaslu berpotensi disalahgunakan saat hari H pemungutan suara. KPU pun diminta untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu terakit delapan kategori pemilih TMS Bawaslu.

Mita berpendapat, pemilih TMS muncul karena nihilnya dokumen atau syarat untuk mencoret data pemilih. Terhadap pemilih yang telah meninggal dunia, misalnya, pantarlih tidak otomatis mencoret karena tidak mendapati surat kematian atau bukti administratif lain untuk membuktikan pemilih tersebut sudah meninggal dunia.

"Akhirnya, akurasi daftar pemilih yang menjadi masalah data selalu lebih tinggi dibandingkan kondisi sesungguhnya. Tentu hal ini berpotensi disalahgunakan dalam proses pemungutan suara," kata Mita kepada mediaindonesia.com. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat