visitaaponce.com

Bawaslu Joki Pantarlih Dapat Dipidana

Bawaslu: Joki Pantarlih Dapat Dipidana
Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian(MI/Susanto)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Puadi mengatakan joki petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024 dapat dipidana, meski istilah tersebut tidak ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Dugaan fenomena joki pantarlih itu ditemukan oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), salah satu lembaga pemantau Pemilu 2024 yang memperoleh akreditasi dari Bawaslu. Puadi mengatakan, joki pantarlih bukan petugas sesungguhnya, tapi bertindak dalam kapasitas sebagai pantarlih.

"Joki pantarlih sebagaimana yang diungkap DEEP merupakan pantarlih yang tidak mampu menunjukkan salinan surat keputusan dan tidak memakai tanda pengenal saat bekerja di lapangan," kata Puadi melalui keterangan tertulis, Rabu (2/3).

Menurutnya, joki pantarlih terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp2 juta. Puadi menjelaskan, ancaman itu termaktub dalam Pasal 203 jo Pasal 488 UU Pemilu. Beleid tersebut dapat digunakan sebagai konstruksi hukum untuk memidana para joki pantarlih.

"Pasal ini menentukan adanya larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih," ungkap Puadi.

Direktur DEEP Neni Nur Hayati mengungkap fenomena joki pantarlih merupakan salah satu temuan pihaknya selama proses pemantauan sejak proses coklit dimulai pada 12 Februari. Melalui keterangan tertulis, Neni menyebut, dugaan joki pantarlih ditemukan di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Ribuan Petugas Pantarlih Jatim Diterjunkan untuk Cocokan Data Pemilih

Menurut Neni, fenomena tersebut muncul akibat kurang siapnya sumber daya manusia (SDM) penyelenggara. Selain menyalahi prosedur, proses coklit oleh joki, berpotensi menimbulkan kesalahan. Sebab, joki tersebut tidak mendapat pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) sebelumnya.

DEEP, lanjut Neni, menyerahkan temuan dugaan joki pantarlih ke Bawaslu untuk didalami.

"Ini, kan, yang menangani harus Bawaslu. Pendalamannya seperti apa, kronologisnya kayak gimana, itu bisa diberhentikan dan diganti SK-nya," ucap Neni.

Di samping itu, DEEP juga menemukan 176 orang yang tidak dapat menunjukkan surat keputusan (SK) pengangkatan diri sebagai pantarlih saat melakukan coklit di lapangan. Tenaga ahli Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Iji Jaelani, juga mengungkap temuan serupa.

Dalam diskusi media bertajuk Menelisik Kendala dan Solusi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (1/3), Iji menyebut ketidakmampuan pantarlih menunjukkan salinan SK saat bertugas ditemukan di 14 ribu lebih tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menagih hasil temuan DEEP soal dugaan joki pantarlih secara detail. Ia menyebut KPU sangat terbuka atas temuan tersebut.

"Kita akan crosscheck di lapangan dengan kerja teman-teman pantarlih. Jadi kami mohon untuk mendapatkan datanya, TPS mana, pantarlih mana," ujar Betty.

Proses coklit masih berlangsung sampai Selasa (14/3) mendatang. Betty mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi berjenjang terkait pelaksanaan coklit di lapangan. KPU RI terlibat dalam evaluasi setiap 10 hari sekali. (OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat