visitaaponce.com

Kasus Lord Luhut, Haris Azhar dan Fatia Besok Diserahkan Ke Kejaksaan

Kasus Lord Luhut, Haris Azhar dan Fatia Besok Diserahkan Ke Kejaksaan
Haris Azhar(ANTARA)

POLDA Metro Jaya besok akan menyerahkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke pihak Kejaksaan. Haris dan Fatia merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

"Betul besok rencananya akan ada tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum bertempat di Kejari Jakarta Timur," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah ketika dihubungi, Minggu (5/3).

Haris dan Fatia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan. Haris dan Fatia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari adanya laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 terhadap Haris dan Fatia. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube yang berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam kanal Youtube tersebut, Haris dan Fatia keduanya menyebut Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut pun membantah tuduhan tersebut.

"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua. Sama sekali tidak ada, apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Luhut mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun, somasi tersebut tidak direspon dan Luhut akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Luhut berharap hal ini dijadikan pembelajaran semua pihak agar tidak asal berbicara. Luhut yakin, kebenaran segera terungkap.

"Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah. Saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti untuk membuktikan bahwa saya benar," ucap Luhut.

Sementara itu, Haris menegaskan tidak ada unsur penghinaan dalam tayangan yang dipersoalkan oleh Luhut. Tayangan itu adalah diskusi yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Haris juga menerangkan, ucapan soal keterlibatan Luhut bukan isapan jempol belaka. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti berupa dokumen otentik. Bahkan dokumen otentik semakin bertambah pascatayangan YouTube beredar luas di masyarakat.

"Karena saya ngomong bukan berdasarkan ngelindur. Saya ngomong di YouTube saya bikin acara di Youtube karena ada rujukan bahannya, dan bahan yang punya dokumen-dokumen otentik," kata Haris. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat