Syarat Jeda Lima Tahun Eks Terpidana Bacalon Legislator Diakomodir KPU
![Syarat Jeda Lima Tahun Eks Terpidana Bacalon Legislator Diakomodir KPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/d9831b37443274669899e2048336f5ae.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, yang ingin mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hal itu termaktub dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyempurnakan PKPU sebelumnya, yakni PKPU Nomor 20/2018.
Beleid itu mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Baca juga: Ongkos Pemilu Tinggi, Politisi Rawan Bisnis Narkoba
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, penyematan syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana menjadikan rancangan PKPU tersebut lebih menonjol ketimbang PKPU sebelumnya. PKPU yang sedang dirancang, lanjutnya, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang menegaskan kira-kira pengaturan berkaitan masa jeda lima tahun mantan terpidana, dan ini menjadi penjelas dari situasi yang berbeda di (Pilkada) 2019," kata Afif dalam acara Uji Publik Rancangan PKPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3).
Baca juga: PAN Legawa Bila PPP Mesra dengan PDIP
Afif juga menyinggung putusan MK lain yang menyelaraskan syarat serupa bagi bakal calon anggota DPD. Berbeda dengan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tahapan pencalonan anggota senator telah dimulai sampai tahapan verifikasi faktual. Afif mengatakan, nantinya, pencalonan anggota DPD yang telah berjalan harus disesuaikan dengan putusan MK.
Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU RI lainnya, Idham Holik, menyebut rangkaian rancangan PKPU terkait pengajuan bakal calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota masih panjang. KPU, lanjutnya, masih harus berkonsultasi dengan DPR.
"Finalnya setelah kami melaksanakan harmonisasi PKPU. Kapan? Setelah kami mengikuti rapat konsultasi dengan DPR sebagaimana perintah dalam Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7/2017," tandas Idham. (Z-3)
Terkini Lainnya
Ini Langkah KPU Kembalikan Kepercayaan Publik Pasca-Pemecatan Hasyim Asy'ari
KPU Fokus Kerjakan PR Pilkada Pasca-Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Mahfud Sebut 3 Mobil Dinas, Pesawat Jet, dan Fasilitas Asusila, Ini Jawaban KPU
Peroleh Hasil Pilkada 2024 secara Cepat, Publik Tetap Butuh Sirekap
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap