visitaaponce.com

Syarat Jeda Lima Tahun Eks Terpidana Bacalon Legislator Diakomodir KPU

Syarat Jeda Lima Tahun Eks Terpidana Bacalon Legislator Diakomodir KPU
Komisi Pemilihan Umum akomodir aturan jeda lima tahun bagi eks terpidana.(MI/Ramdani )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, yang ingin mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hal itu termaktub dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyempurnakan PKPU sebelumnya, yakni PKPU Nomor 20/2018.

Beleid itu mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Baca juga: Ongkos Pemilu Tinggi, Politisi Rawan Bisnis Narkoba

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, penyematan syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana menjadikan rancangan PKPU tersebut lebih menonjol ketimbang PKPU sebelumnya. PKPU yang sedang dirancang, lanjutnya, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang menegaskan kira-kira pengaturan berkaitan masa jeda lima tahun mantan terpidana, dan ini menjadi penjelas dari situasi yang berbeda di (Pilkada) 2019," kata Afif dalam acara Uji Publik Rancangan PKPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3).

Baca juga: PAN Legawa Bila PPP Mesra dengan PDIP

Afif juga menyinggung putusan MK lain yang menyelaraskan syarat serupa bagi bakal calon anggota DPD. Berbeda dengan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tahapan pencalonan anggota senator telah dimulai sampai tahapan verifikasi faktual. Afif mengatakan, nantinya, pencalonan anggota DPD yang telah berjalan harus disesuaikan dengan putusan MK.

Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU RI lainnya, Idham Holik, menyebut rangkaian rancangan PKPU terkait pengajuan bakal calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota masih panjang. KPU, lanjutnya, masih harus berkonsultasi dengan DPR.

"Finalnya setelah kami melaksanakan harmonisasi PKPU. Kapan? Setelah kami mengikuti rapat konsultasi dengan DPR sebagaimana perintah dalam Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7/2017," tandas Idham. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat