visitaaponce.com

Hasbi Hasan Diduga Ikut Terima Duit Penanganan Perkara Di Mahkamah Agung

Hasbi Hasan Diduga Ikut Terima Duit Penanganan Perkara Di Mahkamah Agung
Juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri.(MI/susanto )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada uang suap pada kasus penanganan perkara mengalir ke Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Fakta persidangan beberapa terdakwa dalam kasus serupa menguatkan tudingan tersebut.

"Benar, kalau kita ikuti dari fakta sidang sejauh ini ada petunjuk dugaan tersebut (penerimaan uang ke Hasbi Hasan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (13/3).

Ali menjelaskan pihaknya sedang mendalami kabar dalam persidangan itu. Dia juga menyebut uang yang masuk ke kantong Hasbi lumayan besar.

Baca juga: Abraham Samad Dukung Miskinkan Rafael Alun

"Yang dari fakta persidangan perkara ini ternyata terbilang jumlahnya besar," ucap Ali.

KPK menegaskan bakal terus mendalami penerimaan uang itu. Lembaga Antirasuah tidak segan menambah tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Rafael Alun Bisa Terjerat dengan Pasal Kerugian Negara

"Bila ditemukan alat bukti cukup, siapapun pasti akan kembali KPK tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

Sebelumnya, Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.

Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.
 
"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ucap Wawan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat