visitaaponce.com

KPK Kantongi Alasan Lukas Enembe Sering Pakai Jet Pribadi

KPK Kantongi Alasan Lukas Enembe Sering Pakai Jet Pribadi
Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe.(Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi alasan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sering menggunakan jet pribadi saat bepergian. Sejumlah saksi sudah menerangkan kepentingan pesawat mewah itu.

"Itu (penggunaan jet pribadi) sudah didalami dari keterangan saksi yang lain dan itu sudah mendukung proses pembuktian," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/3).

Ali enggan memerinci lebih lanjut alasannya. KPK baru mau membeberkan semua temuannya saat persidangan digelar nanti. "Nanti dibuka dalam proses persidangan," ujar Ali.

Baca juga: KPK Sebut 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Periodik 2022

Lebih lanjut KPK masih fokus membuktikan dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus Lukas. Kabar lain yang berkaitan dengan orang nomor satu di Papua itu diusut nanti.

"Kita untuk suap dan gratifikasi terlebih dahulu, yang lain-lainnya kemarin pertanyaan-pertanyaan misalnya otsus dan sebagainya, tentu kami kembangkan," ucap Ali.

Baca juga: Mengenal Wamen Eddy Hiariej yang Gemar Menulis Buku

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14% dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat