visitaaponce.com

KPK Sebut 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Periodik 2022

KPK Sebut 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Periodik 2022
Ilustrasi KPK(MI/Susanto)

SEBANYAK 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan laporan harta kekayaan periodik 2022 atau 19% dari total penyelenggara. Sedangkan yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), per Kamis (16/3), tercatat sebanyak 302.433 penyelenggara negara, atau sebesar 81% dari total keseluruhan.

"Dari total 372.783 Wajib Lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81%. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Ipi merinci, jajaran yudikatif menjadi penyelenggara negara yang paling taat dalam penyetoran LHKPN Periodik 2022. Dari total 18.648 Wajib Lapor, sebanyak 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97%.

Baca juga: Kerugian Negara Karena Korupsi Bansos Capai Ratusan Miliar

Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, Ipi menyampaikan, dari total 291.360 Wajib Lapor, 243.307 telah menyampaikan LHKPN, atau sebesar 84%. Sementara jajaran legislatif menjadi yang terendah yakni baru mencapai 52%.

"Sedangkan pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 Wajib Lapor, tercatat 10.348 sudah menyampaikannya, atau sebesar 52%," jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Gratifikasi Aspri Wamenkumham

"Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 Wajb Lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72%," imbuhnya.

KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewaibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing, dapat menyampaikan LHKPN nya secara tepat waktu.

KPK pun mengingatkan kepada para Penyeleggara Negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir. Para Wajib Lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik.

"KPK terus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN periodik 2022-nya secara akurat dan tepat waktu. Di mana batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023," tukas Ipi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat