visitaaponce.com

KPK telah Periksa 90 Saksi di Kasus Lukas Enembe

KPK telah Periksa 90 Saksi di Kasus Lukas Enembe
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (rompi tahanan) menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023).(MI/ADAM DWI)

KASUS dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dipastikan terus diusut. Puluhan saksi sudah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Update-nya saat ini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90-an orang jumlah keseluruhannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali enggan memerinci lebih lanjut identitas keseluruhan saksi. Sebagian yang dipanggil adalah ahli untuk memastikan kesehatan Lukas.

Baca juga: KPK Kantongi Alasan Lukas Enembe Sering Pakai Jet Pribadi

"Termasuk ahli ada ahli forensik, ada ahli digital forensik, dan juga ahli kesehatan dan beberapa ahli lainnya yang mendukung proses penyidikan," ucap Ali.

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Baca juga: KPK Sebut bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Medcom/Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat