Ahli Tegaskan Frasa Setiap Orang pada UU PDP Mencakup Badan Hukum Bidang IT
GURU Besar Komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto, menjabarkan, frasa 'Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak di bidang IT.
Hal itu diungkapkan Henri saat menjadi Ahli Pemerintah dalam sidang uji materi 108/PUU-XX/2022 terkait UU PDP, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/3).
Sebagaimana diketahui, pemohon pada nomor perkara 108/PUU-XX/2022 menilai bahwa perlu ditambahkannya frasa 'badan hukum' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP, karena pemohon menilai badan hukum yang bergerak di bidang IT juga merupakan pengendalian data pribadi dan prosesor data pribadi.
Baca juga: Sistem Proporsional Terbuka Lebih Mewakili Suara Rakyat
Pemohon khawatir, bila badan hukum yang menyediakan jasa untuk melakukan pemrosesan data pribadi terhadap kliennya itu, dapat melakukan pelanggaran kebocoran data yang merugikan.
"Menurut ahli pengertian 'setiap orang' sebagai pengendali data pribadi itu harus dilihat definisinya di pasal 1 ayat 7 di mana tertulis 'Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi'," tutur Henri dalam persidangan.
Baca juga: Fordigi Dorong Impelentasi UU Perlindungan Data Pribadi di Perusahaan Negara
"Intinya ketika menyebut 'setiap orang' itu bisa perseorangan, bisa badan usaha atau right person. artinya tidak perlu disebut tersendiri sebagai badan hukum, karena right person masuk dalam setiap orang," imbuhnya.
Lanjut Henri, Kebocoran data yang dikhawatirkan pemohon, sejatinya merupakan persoalan cyber security yang menjadi tugas penyelenggara sistem elektronik dalam mengamankan data pribadi, dan bukan persoalan yang merujuk pada badan hukum yang bergerak di bidang IT.
Sedangkan untuk peraturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik, Henri menjabarkan bahwa hal-hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 terkait Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Di Pasal UU ITE tertulis jelas bahwa 'penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya'," jelas Henri.
"Bahkan di PP Nomor 71 Tahun 2019 pasal 29 Ayat 1 dijelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan sistem elektronik dalam menghindari gangguan, kegagalan dan kerugian," terangnya. (Rif/Z-7)
Terkini Lainnya
Reputasi Indonesia Tercoreng akibat Bobolnya Data Nasional
Cara Melindungi Risiko Serangan Siber saat Menggunakan Wi-Fi Publik
9 Tips Menghindari Pencurian Data Pribadi untuk Mencegah Penipuan
Keluarga Juga Harus Berperan dalam Upaya Pencegahan Kejahatan Siber
20 Orang Ditangkap Polisi di Vietnam Terkait Pencurian Akun Facebook
Pascapenetapan UU KIA, KPAI Dorong Perusahaan dan Penyedia Gedung Siapkan Daycare
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Guru Besar UPI: Masyarakat Bugar dan Bahagia Songsong Indonesia Usia Emas
Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap