Larangan Impor Pakaian Bekas, Aria Bima Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan
![Larangan Impor Pakaian Bekas, Aria Bima Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/727182988ec73df4a8c9693a02573339.jpg)
PEMERINTAH telah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Larangan tersebut dinilai merupakan langkah pemerintah yang salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Melihat kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menilai fenomena masuknya pakaian bekas impor tersebut menjadikan Indonesia dijadikan sebagai negara penampung sampah baju bekas. Sebab, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia merupakan pakaian bekas yang dikumpulkan kemudian dijual kembali di Indonesia.
"Ini Indonesia dijadikan sampah luar negeri pakaian, dan di sini (pakaian bekas impor) dijual. Jadi, kita sekarang kasarnya dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk)," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut dikutip dari wawancara dengan media, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Lainnya
Padahal, menurut Legislator Dapil Jawa Tengah V ini, industri tekstil di Indonesia sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan harga yang murah. "Padahal di sini banyak sandang yang murah, mau dari alas kaki, mau dari pakaian luar, baik itu wanita, baik itu laki-laki, baik itu pakaian olahraga, pakaian sekolah. Kita ini mampu mencukupi dengan harga yang terjangkau. Intinya kita tidak kekurangan sandang," jelasnya.
Untuk itu, Aria menekankan agar pemerintah dapat memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan di lapangan, termasuk pengawasan hingga ke tingkat daerah. "Pak Presiden bilang lakukan pengawasan, (pengawasan) ini harus terkoordinasi, tidak bisa hanya di (Kementerian) Perdagangan saja, tetapi juga harus di Bea Cukainya, harus di Kepolisiannya, harus di dinas-dinas kabupaten/kota, harus secara masif ya," tegasnya. (S-1)
Terkini Lainnya
Kemendag Bersama Bea Cukai dan Kepolisian terus Berkoordinasi untuk Cegah Maraknya Pakaian Bekas Impor
Pakaian Bekas Layak Pakai Milik Pejabat dan ASN di Cianjur Dibagikan ke Masyarakat
Sulit jika Masalah Impor Pakaian Bekas hanya Andalkan Bea Cukai
Mayoritas Pakaian Bekas yang Dijual di Pasar Senen Berasal dari Impor
Hadapi Pendemo Pasar Senen, Mendag Siapkan Solusi untuk Pedagang Pakaian Bekas
TikTok Indonesia Akan Hentikan Fitur Live Shopping Pakaian Impor Bekas
Thrifting Bawa Petaka bagi Industri Tekstil Lokal
Impor Pakaian Bekas Ancam 1 Juta Tenaga Kerja
Instruksi Kapolri: Sikat Penyelundupan Pakaian Impor Bekas
Pengawasan Kendor, Pakaian Bekas Impor Kuasai Pasar Sandang di Jateng
Bisnis Impor Baju Bekas Dianggap Ganggu industri Tanah Air
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap