visitaaponce.com

Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Lainnya

Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Lainnya 
(DOK.BEA CUKAI)

DUA unit vertikal Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, yaitu Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Tarakan memusnahkan 65 koli/karung berisikan pakaian dan sepatu bekas (ballpress) beserta barang ilegal lainnya, Kamis (16/03). 

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih, pada Jumat (17/03) mengatakan pakaian bekas adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. 

"Importasi ballpress menggangu industri dalam negeri, terutama UMKM. Kondisi ini pun berdampak secara domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan berimbas terhadap pengurangan tenaga kerja. Dari sisi kesehatan, pakaian-pakaian bekas yang tidak terjamin kebersihannya dikhawatirkan membawa penyakit bagi penggunanya. Selain itu, praktik ilegal ini juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional berkaitan dengan kemampuan daya beli masyarakat Indonesia," ujar Kusuma Santi.

Baca Juga: Polda Bali Ringkus 2 Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas

Ia menegaskan, Bea Cukai akan terus berupaya menindak tegas para pelaku impor baju bekas dan melakukan pengawasan di jalur-jalur tikus, yang disinyalir menjadi jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia.

"Pemusnahan ini pun menjadi upaya kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan ballpress. Di samping itu, kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi pakaian bekas impor demi memajukan industri tekstil dalam negeri dan melaporkan kepada pihak berwenang indikasi penyelundupan ballpress," tegasnya.

Baca Juga: Marak Thrifting, Kadin Desak Pemerintah Lindungi Industri Pakaian Nasional

Selain pakaian bekas, Bea Cukai juga memusnahkan 27.654 buah kosmetik berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM, 124.767 batang rokok ilegal, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). 

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan periode 2022 - 2023 yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. Sebagian besar berasal dari hasil penindakan bersama antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polri dan TNI. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp1.760.406.330,00. 

"Pemusnahan ini menjadi wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami terus berupaya menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak pada kesehatan, keamanan, serta perekonomian masyarakat," tutup Santi. (S-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat